Aset Rp10 Miliar Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Disita Polisi
Aset eks pegawai Bank Mandiri Taspen senilai sekitar Rp10 miliar menjadi bagian penyidikan setelah puluhan pensiunan melaporkan dugaan kerugian.
Aset eks pegawai Bank Mandiri Taspen Nurma Handika Sari alias Dika menjadi sorotan setelah polisi menyita sejumlah harta yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Nilai aset yang dibekukan dan disita penyidik ditaksir mencapai Rp10 miliar. Langkah itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan.
Selain itu, penyidik juga membidik dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara tersebut.
Aset Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Capai Rp10 Miliar
Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, menilai penerapan TPPU penting dalam proses hukum perkara tersebut.
Menurutnya, penyidikan TPPU tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Proses itu juga dapat berkaitan dengan pemulihan kerugian korban.
Adapun aset yang disita mencakup kendaraan dan enam sertifikat tanah serta bangunan. Penyidik juga menyita aset usaha restoran dan sejumlah fasilitas lainnya.
Namun, status seluruh aset tersebut belum otomatis berkaitan dengan tindak pidana. Proses hukum tetap harus membuktikan asal-usul setiap aset.
Korban Disebut Terjebak Tawaran Investasi
Di lapangan, perkara ini berkaitan dengan puluhan pensiunan yang sebelumnya menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen.
Jeffry menyebut para pensiunan diduga mendapat tawaran investasi atau deposito dengan keuntungan tinggi.
Dalam praktiknya, sebagian korban sempat memperoleh imbal hasil dari dana yang mereka tanam. Namun, sebagian besar korban kemudian disebut tidak mendapat hasil tersebut.
Lebih jauh, Jeffry menilai dugaan tindak pidana tersebut merupakan tindakan pribadi terdakwa. Ia membedakannya dari persoalan kredit bermasalah di bank.
Ia menjelaskan para pensiunan tetap mengajukan pinjaman melalui prosedur perbankan. Setelah dana cair atau saat pengurusan berlangsung, Nurma diduga membujuk korban menyerahkan uang kepadanya.
Menurut Jeffry, dana tersebut kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Yang perlu digarisbawahi, aset senilai Rp10 miliar itu masih harus melalui proses pembuktian. Jika terbukti berasal dari tindak pidana, aset dapat diproses untuk pemulihan kerugian.
Sementara itu, sidang perdana telah berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, pengadilan akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Dengan demikian, perkembangan perkara tidak hanya berfokus pada dakwaan. Aliran dana, status aset, serta kerugian korban juga akan diuji dalam persidangan.











