Praperadilan Kedua Febrie Diputus Besok, Ini Fokusnya
Praperadilan kedua Febrie Adriansyah akan memasuki putusan pada Jumat (28/8), sehari setelah hakim menolak gugatan pertamanya.
Praperadilan kedua Febrie Adriansyah kini menjadi agenda hukum berikutnya setelah PN Jakarta Selatan menolak permohonan pertamanya.
Sidang perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL itu akan berlangsung pada Jumat (28/8).
Praperadilan Kedua Febrie Uji Status Tersangka
Berbeda dari perkara pertama, permohonan kedua menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Termohon dalam perkara tersebut ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, hakim pada perkara pertama telah menyatakan status tersangka Febrie memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Hakim merujuk hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026 sebagai dasar penilaian tersebut.
Hakim Nilai Bukti Sudah Memenuhi Ketentuan
Menurut hakim, pendeknya rentang waktu penyidikan dan penetapan tersangka tidak membuktikan proses hukum telah direncanakan sebelumnya.
Faktanya, hakim menyatakan penyelidikan dan gelar perkara telah berlangsung sebelum penggeledahan pada 8 Juli 2026.
Selain itu, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batas waktu tertentu dari penerbitan surat penyidikan menuju penggeledahan.
Artinya, penilaian hukum harus melihat dasar faktual dan hukum yang mendasari tindakan penyidik.
Putusan Pertama Menyentuh Pencegahan dan Penyitaan
Di sisi lain, putusan pertama tidak hanya membahas status tersangka. Hakim juga menguji tindakan penyitaan dan penggeledahan.
Hakim menyatakan perbedaan nomor surat penggeledahan tidak cukup membatalkan tindakan penyidik.
Yang jadi sorotan, izin penggeledahan tetap menunjuk objek lokasi yang sama. Karena itu, hakim menilai dalil cacat administrasi tidak beralasan.
Namun, benda pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara tidak dapat terus menjadi barang sitaan.
Hakim tetap membuka ruang pengembalian benda tertentu jika pihak terkait dapat membuktikan benda tersebut tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Pelimpahan ke Kejagung Tidak Mengulang Penyidikan
Selanjutnya, hakim menilai pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Alat bukti yang diperoleh Polri tidak kehilangan keabsahan hanya karena penanganan perkara berlanjut di Kejagung.
Dengan kata lain, Kejagung tidak perlu mengulang penyidikan dari titik awal.
Hakim juga menyatakan pencegahan ke luar negeri pada 11 Juli 2026 memiliki alasan untuk menjamin keberadaan Febrie selama proses penyidikan.
Lebih jauh, keterlambatan pemberitahuan tidak otomatis membatalkan keputusan pencegahan menurut pertimbangan hakim.
Perkara pertama tercatat dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pemohonnya Febrie, dengan Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejagung sebagai termohon.
Karena itu, perhatian berikutnya tertuju pada putusan perkara kedua yang menguji langsung legalitas penetapan tersangka Febrie.











