Daerah

Ladang Ganja Aceh Utara 18 Hektare Dibongkar, 4 Petani Diamankan

ladang ganja aceh utara
ladang ganja aceh utara

Tim gabungan membongkar ladang ganja seluas 18 hektare di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat, 30 Oktober 2026. Empat petani penggarap diamankan dan tanaman ganja setinggi dua meter dimusnahkan di lokasi.

Operasi pemberantasan narkotika kembali digelar di Kabupaten Aceh Utara. Polda Aceh, BNNP Aceh, dan Polres Lhokseumawe membentuk tim gabungan untuk menyisir kawasan Sawang yang selama ini dikenal rawan penanaman ganja.

Dua lokasi ladang ditemukan dalam operasi tersebut. Petugas mendapati tanaman ganja tumbuh subur dengan ketinggian bervariasi, bahkan ada yang mencapai dua meter.

Ladang Ganja Aceh Utara Ditemukan di Dua Titik

Penyisiran dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi dari warga sekitar. Dua lokasi berbeda di Kecamatan Sawang teridentifikasi sebagai area tanam ganja ilegal.

Petugas menelusuri medan yang cukup berat untuk mencapai lokasi. Perbukitan dan jalur hutan menjadi tantangan tersendiri bagi tim sebelum akhirnya tiba di titik ladang.

Luas keseluruhan lahan yang ditemukan mencapai 18 hektare. Angka tersebut tergolong besar dibandingkan temuan ladang ganja di wilayah lain di Aceh pada tahun-tahun sebelumnya.

Tanaman ganja yang tumbuh di lahan itu rata-rata sudah berusia cukup lama. Beberapa batang bahkan sudah mendekati masa panen sebelum akhirnya dicabut petugas.

Empat Petani Diamankan di Kecamatan Sawang

Selain memusnahkan tanaman, tim gabungan juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai penggarap ladang. Keempatnya warga setempat yang diketahui mengelola lahan tersebut.

Petugas langsung membawa keempat petani ke markas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan dilakukan guna mengungkap jaringan di balik penanaman ganja skala besar ini.

Polres Lhokseumawe menyebut pengembangan kasus masih terus berjalan. Penyidik ingin memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi hasil panen.

Barang bukti berupa sampel tanaman turut diamankan untuk kepentingan laboratorium. Sampel tersebut akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum terhadap para tersangka.

Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara Jadi Fokus Berkelanjutan

Kecamatan Sawang bukan kali pertama menjadi lokasi temuan ladang ganja. Wilayah berbukit di Aceh Utara kerap dimanfaatkan sebagai area tanam karena akses yang terbatas.

BNNP Aceh menegaskan pemberantasan ladang ganja akan terus dilakukan secara berkala. Sinergi antara kepolisian, badan narkotika, dan aparat setempat dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika jenis ganja.

Warga di sekitar lokasi menyambut baik langkah tegas aparat. Keberadaan ladang ganja selama ini dikhawatirkan berdampak pada citra daerah sekaligus membuka celah kejahatan narkotika lainnya.

Tim gabungan memastikan seluruh tanaman di dua lokasi sudah dicabut dan dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan langsung di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Pengungkapan ladang ganja seluas 18 hektare di Aceh Utara ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata di wilayah tersebut. Proses hukum terhadap empat petani yang diamankan kini berlanjut di tingkat penyidikan.