Bupati Gowa diberhentikan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Posisinya kini diisi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas.
Kabar pemberhentian itu mencuat di tengah pusaran kasus hukum yang membelit Sitti Husniah Talenrang beberapa bulan terakhir. Mantan orang nomor satu di Gowa ini sebelumnya sempat dimakzulkan DPRD dan belakangan berstatus tersangka dugaan pemerasan serta pencucian uang.
Husniah sendiri mengaku sudah mendengar kabar pemberhentiannya, meski surat resmi belum sampai ke tangannya. Ia menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis (15/10).
Bupati Gowa Diberhentikan, Husniah Baru Dengar Kabar
Husniah membenarkan informasi pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa. Namun ia menegaskan belum memegang salinan surat keputusan tersebut secara langsung.
"Iya, sudah dapat info, cuma saya belum terima (suratnya)," kata Husniah.
Selain mencopot Husniah, Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa. Husniah mengatakan kabar penunjukan itu pun sudah sampai ke telinganya lebih dulu.
"Saya sudah dengar kabarnya itu," ujarnya singkat.
Gubernur Sulsel Pastikan Surat Sudah di Tangan
Berbeda dengan Husniah, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah menerima dua surat keputusan dari Kemendagri. Surat tersebut mencakup pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsa sebagai Plt.
"Ya, pemberhentian, saya sudah menerima surat dari pak menteri dan pada prinsipnya arahan pak menteri untuk ditindaklanjuti," kata Andi Sudirman.
Ia menyebut surat itu baru diterimanya semalam sebelum dikonfirmasi ke wartawan. Gubernur menegaskan kedua keputusan itu akan langsung ditindaklanjuti tanpa menunda proses kerja Darmawangsa.
"Saya baru terima (suratnya) tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja. Untuk proses di DPRD-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," ungkap Andi Sudirman.
DPRD Gowa Jamin Transisi Pemerintahan Tetap Lancar
Terbitnya dua SK itu disambut Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Lembaganya akan langsung melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt. Bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hasrul.
Hasrul menegaskan prioritas DPRD Gowa saat ini adalah menjaga kelancaran transisi kepemimpinan daerah. Ia tak ingin proses ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat Gowa.
DPRD Gowa juga berkomitmen memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi selama masa transisi. Program pembangunan daerah pun diharapkan berjalan sebagaimana mestinya.
"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Pemberhentian Husniah menandai babak baru pemerintahan Kabupaten Gowa setelah serangkaian gejolak politik dan hukum. Darmawangsa Muin kini memegang kendali sementara sambil menunggu kejelasan status definitif kepemimpinan daerah tersebut.