Kuntadi Jadi Jampidsus Baru, Prabowo Tetapkan 5 Pejabat Kejaksaan Agung
Kuntadi jadi Jampidsus baru setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres pengangkatan lima pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung dan jajaran strategis lainnya.
Kuntadi jadi Jampidsus baru setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan sejumlah posisi penting di Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
Presiden menandatangani Keppres tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026. Pemerintah kemudian menindaklanjuti keputusan itu secara administratif pada Rabu, 22 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengangkatan pejabat Kejaksaan Agung mengikuti hasil tim penilai akhir. Selain itu, keputusan tersebut mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung.
Daftar Pejabat Baru Kejaksaan Agung dalam Keppres Prabowo
Yang menjadi sorotan, Kuntadi kini dipercaya mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Sementara itu, Asep Nana Mulyana mendapat penugasan sebagai Wakil Jaksa Agung. Posisi tersebut menjadi salah satu jabatan tertinggi dalam struktur Kejaksaan Agung setelah Jaksa Agung.
“Dapat kami infokan bahwa kemarin Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain Kuntadi dan Asep Nana Mulyana, pemerintah juga menetapkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Di sisi lain, Herli Siregar mendapat jabatan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Patris Yusrian Jaya dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Dengan susunan baru tersebut, Kejaksaan Agung memiliki sejumlah pejabat baru pada bidang strategis. Secara faktual, perubahan ini mencakup sektor penegakan hukum, pendidikan jaksa, hingga pengelolaan aset.
Yang perlu digarisbawahi, pengangkatan para pejabat tersebut berasal dari proses penilaian akhir pemerintah. Karena itu, kelima nama tersebut kini menjalankan tugas sesuai jabatan baru yang telah ditetapkan Presiden.










