Nasional

Temuan BPK BGN: Rp160,37 Miliar Kembali ke Kas Negara

temuan BPK BGN
temuan BPK BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp 160.370.283.211 ke kas negara hingga Rabu (21/10/2026). Angka itu setara 81,75 persen dari temuan BPK BGN senilai Rp 196,17 miliar, kata Sekretaris Utama Lili Khamiliyah, Kamis (22/10/2026).

Temuan BPK BGN ini bersumber dari pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025. Hasilnya tertuang dalam LHP Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Pemeriksaan itu menyoroti sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah media mencatat dokumen tersebut membahas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dua Poin Utama Temuan BPK BGN

BPK memberi perhatian pada dua hal. Soal pertama menyangkut rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Adapun soal kedua berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Lili merinci temuan rekening ganda itu. Dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, sebanyak 75 SPPG terbukti memiliki VA ganda. Empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih menunjang operasional.

BGN lalu menarik saldo dari rekening ganda tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. "Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp 78.394.130.155," imbuh Lili.

Selain menarik saldo, BGN menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut. Sebagai informasi, user maker bertugas menginput transaksi, sedangkan approval berperan menyetujuinya.

Sisa Temuan dan Suspend Khusus untuk 91 SPPG

Capaian 81,75 persen belum menutup seluruh temuan. Berdasarkan hitungan redaksi, selisihnya sekitar Rp 35,8 miliar dari total Rp 196,17 miliar. Persentase tersebut menunjukkan sebagian besar dana sudah kembali, namun sisanya masih perlu dituntaskan. BGN belum merinci komposisi selisih tersebut dalam keterangan yang tersedia.

Bagi publik, angka ini penting karena Program MBG memakai uang negara. DDTCNews mencatat anggaran MBG tahun depan disepakati Rp 232,7 triliun. Dana itu berasal dari APBN, terutama penerimaan pajak.

Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2026), BGN menjatuhkan suspend khusus kepada 91 SPPG. Dapur-dapur itu belum mengembalikan dana temuan pemeriksaan ke kas negara. Total nilai temuannya mencapai Rp 18,19 miliar. Rinciannya empat SPPG di wilayah I, 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III.

Suspend itu berlaku tanpa batas waktu. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan syarat pencabutannya. "Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," ujarnya.

Pengawasan Internal BGN Diperketat

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menyebut penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi fokus pengawasan internal. "Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya," ujar Gustanty.

Gustanty menambahkan, BGN memastikan penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan. Tujuannya agar anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Rekam Jejak dan Kritik Pemantau

Pengembalian dana bukan kali pertama terjadi tahun ini. Pada Jumat (31/7/2026), Kepala BGN Sudaryono mengumumkan hasil penyisiran ribuan rekening VA milik SPPG. Penyisiran itu menemukan 414 SPPG dengan rekening ganda atau dapur yang belum beroperasi. BGN mengembalikan Rp 311,2 miliar ke kas negara dan menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sudaryono menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.

Di sisi lain, pemantau mengkritik pengawasan BGN. Koordinator MBG Watch Isnawati Hidayah menyebut temuan yang berulang mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan BGN. Ia juga mempertanyakan bagaimana SPPG yang diduga fiktif bisa menerima aliran dana. Isnawati meminta transparansi soal alur penyetoran dana.

Secara keseluruhan, BGN telah menyetor lebih dari Rp 160 miliar dari temuan BPK, tetapi pekerjaan belum rampung. Sisa temuan, nasib 91 SPPG yang tersuspend, dan pembenahan pengawasan masih akan diuji. Publik menunggu apakah penguatan sistem pengendalian intern benar-benar mencegah masalah serupa berulang.

Sumber: siaran pers BGN (Kamis, 22/10/2026); Katadata/Antara (13/10/2026); IDXChannel (13/10/2026); CNBC Indonesia (14/10/2026); DDTCNews (14/10/2026); Kontan (31/7/2026 dan 15/10/2026).