Pemerintah resmi membuka akses penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mulai Jumat (16/10/2026). Kebijakan obat Kopdes Merah Putih ini disambut positif, namun pakar farmasi UGM mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penyelesaian kendala regulasi tersebut pada Jumat (16/10/2026). Ia menyebut keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta.
"Semua kebutuhan terkait gerai tersebut bisa diselesaikan, karena memang ada skema tadi yang sudah diputuskan. Mudah-mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Listyo, dilansir dari Kompas.
Latar Belakang Kebijakan Obat Kopdes Merah Putih
Kebijakan obat Kopdes Merah Putih lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginginkan gerai koperasi segera beroperasi penuh memenuhi kebutuhan dasar warga.
Sigit mendorong Agrinas dan pengelola koperasi segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Ketersediaan obat di tiap gerai menjadi prioritas utama tahap awal implementasi.
Rencana distribusi obat yang semula hanya mencakup 107 koperasi kini diperluas. Pemerintah menargetkan 8.000 hingga 10.000 gerai akan menyediakan layanan obat secara bertahap.
Gerai obat Kopdes Merah Putih diproyeksikan menjadi solusi bagi wilayah tanpa apotek atau klinik. Sigit berharap keberadaan gerai ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa.
Pakar UGM Ingatkan Risiko Obat Bebas Terbatas
Dosen Farmasi Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif. Akses obat bagi warga pedesaan diyakini akan semakin mudah dan cepat.
"Dengan adanya obat-obatan yang tersedia lebih dekat, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh obat untuk mengatasi keluhan ringan, seperti demam, sakit kepala, atau gejala flu," jelas Zullies ketika dihubungi, Jumat (23/10/2026).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa obat bebas terbatas bukan produk tanpa risiko. Penggunaannya tetap membutuhkan perhatian pada dosis, aturan pakai, dan efek samping.
Obat golongan ini ditandai lingkaran biru bergaris tepi hitam disertai peringatan khusus. Sejumlah obat flu, misalnya, dapat memicu tekanan darah naik pada penderita hipertensi.
"Sebagai contoh, beberapa obat flu mengandung zat yang dapat meningkatkan tekanan darah atau menyebabkan jantung berdebar, sehingga tidak cocok digunakan sembarangan oleh penderita hipertensi yang tidak terkontrol atau penyakit jantung," kata Zullies.
Obat alergi tertentu juga berpotensi menimbulkan kantuk yang berbahaya saat mengemudi. Zullies menegaskan perluasan akses harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan.
"Karena itu, menurut saya, perluasan akses obat harus diimbangi dengan jaminan keamanan penggunaannya. Jangan sampai masyarakat lebih mudah mendapatkan obat, tetapi justru menghadapi risiko akibat penggunaan yang tidak tepat," tegas Zullies.
Lima Syarat Keamanan Penjualan Obat di Gerai Kopdes
Menurut Zullies, gerai Kopdes Merah Putih tidak boleh sekadar menjadi tempat jual beli obat. Edukasi dasar penggunaan obat yang benar harus turut disediakan kepada pembeli.
Ia memaparkan sedikitnya lima hal penting yang wajib diperhatikan pengelola gerai. Pertama, penjualan harus mengikuti ketentuan perizinan dan jenis obat yang diperbolehkan.
Kedua, obat wajib berasal dari jalur distribusi resmi agar mutu dan keasliannya terjamin. Ketiga, petugas gerai perlu mendapat pelatihan dosis, efek samping, hingga rujukan kesehatan.
"Pelatihan ini sebaiknya melibatkan apoteker," tambah Zullies. Petugas juga harus memahami batas kewenangan agar tidak memberikan diagnosis di luar kompetensinya.
Keempat, obat harus disimpan sesuai standar dan diperiksa masa kedaluwarsanya secara berkala. Kelima, gerai sebaiknya memiliki mekanisme rujukan ke apotek atau puskesmas terdekat.
"Pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan dan evaluasi berkala, terutama jika penjualan obat bebas terbatas dilakukan oleh petugas yang bukan tenaga kefarmasian," jelas Zullies.
Zullies menambahkan, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelolaan obat di gerai Kopdes mengikuti petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini menjadi payung hukum operasional di lapangan.
"Pelatihan petugas saja tidak cukup jika tidak disertai mekanisme konsultasi, rujukan, dan pengawasan berkelanjutan," pungkas Zullies.
Progres Pembangunan Kopdes Merah Putih
Program ini berjalan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan 35.000 unit Kopdes beroperasi penuh hingga akhir 2026.
Sekitar 29.000 unit bangunan koperasi telah berdiri secara fisik di berbagai daerah. Pemerintah kini mengejar kesiapan distribusi barang dan operasional menyeluruh di tiap unit.
Presiden Prabowo melibatkan TNI, Polri, dan Perum Bulog demi mempercepat fungsi Kopdes. Koperasi ini dirancang sebagai pusat distribusi sembako, beras, simpan pinjam, hingga apotek desa.
Pembentukan tiap unit mensyaratkan musyawarah desa, legalitas AD/ART, dan akta notaris resmi. Lahan minimal 1.000 meter persegi serta sistem digitalisasi keuangan juga menjadi syarat wajib.
Kebijakan obat Kopdes Merah Putih menjadi babak baru perluasan akses kesehatan di pedesaan. Pemerintah dan pakar sepakat bahwa kemudahan akses harus tetap diimbangi pengawasan ketat demi keselamatan masyarakat.