Ekonomi

PPh Final UMKM 0,5?rlaku Permanen Lewat Coretax

PPh Final UMKM
PPh Final UMKM

Pemerintah memastikan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku permanen tanpa batas waktu melalui PP 20/2026. Integrasi sistem Coretax memudahkan pelaporan dan pengawasan pajak digital bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sejak akhir Oktober 2026.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bersama Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Perubahan aturan hanya memperjelas siapa yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, “Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu.”

Fasilitas PPh Final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun. Bagi orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta, pajak tetap nol persen. Aturan ini mengubah PP 55/2022 dan memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha.

Integrasi Coretax Perkuat Pajak Digital UMKM

Sistem Coretax DJP menjadi tulang punggung administrasi perpajakan digital. Seluruh proses mulai pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran kini berjalan melalui platform tunggal. UMKM yang berjualan di marketplace dapat memanfaatkan fitur pencatatan omzet sederhana di Coretax. Fitur itu membantu memantau apakah omzet sudah melewati batas Rp500 juta atau belum.

Marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pemungutan otomatis berlaku hanya bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta. Data transaksi langsung terhubung ke akun Coretax wajib pajak. Langkah ini mengurangi beban administrasi manual sekaligus meningkatkan kepatuhan.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat implementasi penuh Coretax sejak Juli 2026 meningkatkan jumlah faktur pajak. Proses pembuatan kode billing untuk PPh Final UMKM juga hanya bisa dilakukan melalui menu layanan mandiri di Coretax. Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Diskon Biaya Marketplace 50 Persen Mulai 25 Oktober

Selain kepastian pajak, pelaku UMK yang menjual produk dalam negeri mendapat potongan biaya layanan minimal 50 persen di platform e-commerce. Kebijakan ini mulai berlaku 25 Oktober 2026 dan bersifat permanen. Syarat utamanya adalah mendaftar melalui sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM.

Menteri Maman Abdurrahman menegaskan, “Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini.” Insentif mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko. Platform diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi data merchant dan daftar SKU produk lokal.

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya meringankan beban biaya yang selama ini memberatkan pelaku usaha kecil di platform digital. Produk fesyen dan kerajinan menjadi prioritas, sementara makanan siap saji dan elektronik dikecualikan.

Dampak dan Tantangan bagi Pelaku Usaha

Perubahan aturan menutup celah penyalahgunaan fasilitas. Omzet dalam satu ikatan keluarga kini dihitung secara agregat. Badan usaha berbentuk CV, firma, atau PT biasa tidak lagi bisa menggunakan tarif final 0,5 persen. Mereka beralih ke ketentuan umum PPh badan dengan potongan 50 persen dari tarif normal jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.

Banyak pelaku UMKM menyambut kepastian tarif yang tidak berbatas waktu. Namun, adaptasi ke sistem digital masih menjadi tantangan, terutama bagi usaha di daerah dengan akses internet terbatas. DJP terus melakukan sosialisasi dan menyediakan menu pencatatan sederhana agar proses tetap mudah.

Integrasi data antara Coretax, marketplace, dan SAPA UMKM diharapkan menciptakan ekosistem pajak yang lebih transparan. Penerimaan negara dari sektor digital berpotensi meningkat tanpa membebani UMKM yang sedang bertumbuh. Pemerintah menekankan fasilitas ini tetap berpihak pada usaha mikro dan kecil yang jujur menjalankan usaha.

Dengan seluruh ketentuan yang sudah berlaku penuh pada rentang 24–28 Oktober 2026, pelaku UMKM kini memiliki landasan lebih jelas. Tarif rendah, sistem digital terintegrasi, dan insentif biaya marketplace menjadi paket kebijakan yang saling mendukung. Kepatuhan yang lebih baik diharapkan sejalan dengan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.