Pengawasan pajak libatkan TNI Polri

Pengawasan Pajak Libatkan TNI Polri, DPR Minta Wajib Pajak Tidak Tertekan

Pengawasan pajak libatkan TNI Polri setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan baru, namun DPR meminta pemerintah memastikan wajib pajak tidak merasa mendapat tekanan.

Pengawasan pajak libatkan TNI Polri melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Kebijakan tersebut mengatur keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi perpajakan.

Namun, langkah tersebut mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat tidak menciptakan kesan intimidasi terhadap masyarakat.

Menurut Saan, pengawasan pajak tetap harus berjalan dengan pendekatan yang tepat. Wajib pajak tidak boleh merasa takut atau tertekan saat menjalankan kewajiban perpajakannya.

DPR Soroti Dampak Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak

Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Wajib pajak seakan-akan ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan.

Ia menilai pemerintah perlu mengkaji dampak pelibatan institusi di luar tugas utama dalam kegiatan pengawasan perpajakan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan mengenai kebijakan tersebut.

Yang menjadi sorotan, DPR ingin memastikan langkah pengawasan tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Puan mengingatkan pemerintah sebelumnya telah mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri. Karena itu, pendekatan pengawasan harus tetap menjaga rasa percaya publik.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan keterlibatan TNI dan Polri memiliki tujuan membangun jaringan informasi. Aparat yang terlibat bukan untuk melakukan penindakan langsung kepada wajib pajak.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas masuk dalam kegiatan pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan surat edaran tersebut pada 15 Juli 2026 di Jakarta. Aturan itu memuat berbagai metode pengawasan.

Metode tersebut mencakup visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, teknologi remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi media.

Secara faktual, pemerintah menggunakan berbagai pendekatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, DPR menekankan pentingnya menjaga batas kewenangan agar masyarakat tetap merasa nyaman.