Laptop Chromebook

Skandal Harga Chromebook: Transaksi E-Katalog di Bawah Sorotan Hukum

cakrawalaworld.net — Dunia teknologi pendidikan Indonesia diguncang pengungkapan data harga Chromebook yang cukup mengejutkan dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, membeberkan dinamika harga laptop berbasis Chrome yang melonjak drastis saat berpindah dari lini produksi ke sistem pengadaan digital pemerintah. Hal ini memicu perdebatan mengenai transparansi pasar dalam ekosistem e-katalog.

Data persidangan mengungkap bahwa biaya modal atau HPP satu unit Chromebook pada 2021 hanya menyentuh angka Rp 2,9 juta. Namun, secara energik jaksa mencecar alasan mengapa harga tersebut bisa melesat menjadi Rp 6,49 juta saat tampil di layar e-katalog LKPP. Perbedaan harga yang mencapai lebih dari 100 persen ini dianggap sebagai celah besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek digitalisasi nasional yang sangat masif.

Survei Marketplace dan Realitas Harga Publik

Tedjo berkilah bahwa timnya telah melakukan survei luas di berbagai marketplace sebelum menetapkan harga di e-katalog. Ia mengklaim bahwa spesifikasi perangkat yang serupa di pasar umum memang dibanderol antara Rp 6 hingga Rp 7 juta. Strategi ini diambil untuk memastikan perusahaan tetap mematuhi aturan pemerintah yang melarang harga e-katalog lebih tinggi dari harga pasar retail, meskipun volume pemesanan dari pemerintah jauh lebih besar daripada pembeli individu.

READ  Breakthrough KPK: Bongkar Koper Miliaran Milik Pejabat Bea Cukai

“Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6-7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM sekitar Rp 480.000,” tegas Tedjo dalam keterangannya. Meski harga sempat turun menjadi Rp 5,55 juta pada tahun 2022 setelah proses konsolidasi dengan LKPP, jaksa tetap mendalami mengapa harga awal ditetapkan begitu tinggi di awal proyek berlangsung.

Monopoli Global dalam Ekosistem Lokal

Kasus ini semakin meluas dengan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang diduga memfasilitasi dominasi produk Google di Indonesia. Nadiem dituduh menggunakan jabatannya untuk mengarahkan seluruh pengadaan TIK ke arah perangkat berbasis Chrome. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak main-main, mencapai Rp 2,1 triliun, sementara Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri hingga Rp 809 miliar melalui jalur investasi korporasi yang terafiliasi.

Rantai distribusi yang melibatkan distributor dan reseller disebut menjadi alasan mengapa produsen mengaku hanya mengambil untung kecil per unit. Namun, keuntungan korporasi PT Supertone yang mencapai Rp 44,9 miliar tetap menjadi bukti nyata betapa besarnya perputaran uang dalam skandal ini. Persidangan ini terus membedah bagaimana kebijakan teknologi dapat disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu di tengah ambisi modernisasi pendidikan Indonesia.

READ  Aksi Cepat Bakamla Intersepsi Kapal Asing di Laut Natuna