Konflik Parkir Mie Gacoan

Konflik Parkir Mie Gacoan Pekalongan Ganggu Iklim Usaha

Cakrawala World – Konflik Parkir Mie Gacoan Pekalongan meluas dari sengketa pengelolaan lahan parkir menjadi isu kepastian hukum dan iklim investasi daerah. Perselisihan yang terjadi di gerai Jalan Imam Bonjol, Kota Pekalongan, berdampak pada operasional usaha, kenyamanan pelanggan, hingga memunculkan sorotan terhadap peran pemerintah kota.

Manajemen Mie Gacoan melalui Legal CV Pesta Pangan Abadi, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, menyatakan polemik bermula dari berakhirnya kerja sama parkir dengan pihak yang mengatasnamakan warga lokal. Kerja sama di dua cabang Pekalongan sebelumnya dilakukan melalui kontrak berkala setiap enam bulan.

Kontrak Berakhir dan Tuduhan Pelanggaran

Menurut manajemen, masa kerja sama terakhir berlangsung sejak 5 September 2025 hingga 5 Maret 2026. Dalam periode itu, pengelola lama disebut melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai berat.

Salah satu persoalan utama adalah penarikan tarif parkir sepihak Rp3.000 untuk kendaraan roda dua. Praktik tersebut disebut tidak sesuai kesepakatan awal dan memicu keluhan pelanggan pada Maret 2026 hingga pertengahan April.

Pelanggaran ini merupakan wanprestasi berat yang sesuai perjanjian berakibat pemutusan kerja sama,” tulis Zulkarnaen dalam rilis resmi.

READ  Din dan Savic Serukan Evaluasi WIUP, Dorong NU–Muhammadiyah Prioritaskan Mitigasi Risiko

Selain tarif, manajemen juga mencatat dugaan tindakan tidak menyenangkan terhadap pelanggan dan karyawan. Teguran hingga surat peringatan terakhir pada 15 Maret 2026 disebut tidak diindahkan.

Vendor Baru Picu Penolakan

Pada 6 April 2026, manajemen memutuskan tidak memperpanjang kerja sama dan menunjuk vendor baru, CV Setia Bersama. Sistem parkir baru menggunakan barrier gate atau palang otomatis.

Keputusan itu memicu penolakan dari pengelola lama. Pada 11 April 2026, aksi massa terjadi dengan tuntutan tetap mengelola parkir meski kontrak disebut telah berakhir.

Situasi memanas ketika massa menghadang akses masuk area usaha. Sejumlah pelanggan dilaporkan berbalik arah dan aktivitas restoran terganggu.

Kami merasa dirugikan dan terancam. Aksi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan,” ungkap pihak manajemen.

Dampak Langsung ke Operasional

Ketegangan di area parkir membuat pelayanan usaha tidak berjalan normal. Dalam bisnis ritel makanan cepat saji, akses masuk pelanggan menjadi faktor utama perputaran transaksi harian.

Artinya, konflik parkir tidak berhenti pada sengketa lahan, tetapi berimbas langsung pada pendapatan usaha dan kepercayaan konsumen.

READ  Eksistensi Lailatul Qadar: Ribuan Jamaah Shiddiqiyyah Berkumpul di Jombang

Pemkot Dinilai Perlu Hadir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Wahyu Hidayat menegaskan parkir di area Mie Gacoan termasuk kategori off-street karena berada di lahan privat. Karena itu, pengelolaan bukan ranah Dishub.

Cakrawala World
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Wahyu Hidayat

Kalau di dalam area itu bukan ranah kami. Itu masuk pajak parkir yang ditangani DPKAD,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku khawatir konflik tersebut berdampak pada citra investasi Kota Pekalongan. Menurutnya, gangguan terhadap pelaku usaha bisa memberi sinyal negatif bagi investor lain.

Senada, Kepala DPPKAD Kota Pekalongan Cayekti Widigdo menyebut kewenangan pihaknya hanya pada penerimaan pajak parkir. Namun penanganan konflik, menurutnya, tidak bisa dilakukan secara terpisah antarinstansi.

Pemkot harus hadir sebagai satu kesatuan, tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.

Warga Soroti Komunikasi Lingkungan

Di sisi lain, Ketua RT setempat Muhsinin menilai komunikasi antara manajemen baru dan warga sekitar masih minim. Ia menyebut tidak banyak keterlibatan lingkungan sejak pergantian pengelola parkir.

Hingga kini, Konflik Parkir Mie Gacoan Pekalongan belum menemukan titik temu. Manajemen tetap menjalankan sistem baru, sementara pengelola lama menolak mundur.

READ  Eksodus Mudik Bali: Antrean Gilimanuk Mengular Hingga 37 Kilometer