Brigadir Raka Putra Wibawa

Brigadir Raka Putra Wibawa Terbukti Pakai Pelat Palsu, Sopir Alphard Bundaran HI Ditilang Dua Pelanggaran

Brigadir Raka Putra Wibawa akhirnya teridentifikasi sebagai pengemudi Toyota Alphard yang terlibat perselisihan dengan satpam proyek MRT Bundaran HI. Polisi memastikan kendaraan memakai pelat nomor tidak sesuai dan pengemudi mendapat sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas.

Brigadir Raka Putra Wibawa menjadi identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang sebelumnya viral usai berselisih dengan petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pengemudi tersebut merupakan anggota aktif Polri.

AKBP Ojo Ruslani selaku Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah memeriksa Brigadir Raka pada Jumat (24/7/2026) malam. Pemeriksaan berfokus pada dugaan pelanggaran lalu lintas yang muncul setelah video perselisihan beredar luas.

Pelat Nomor Alphard Tidak Sesuai Registrasi Asli

Secara faktual, pemeriksaan menunjukkan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard bukan identitas kendaraan tersebut. Nomor itu tercatat sebagai milik Daihatsu Gran Max warna silver metalik.

Sementara itu, Toyota Alphard yang dikendarai Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Selain itu, polisi memastikan kendaraan tetap memiliki STNK asli sehingga pelanggaran hanya berkaitan dengan penggunaan pelat nomor.

Karena itu, polisi menjatuhkan sanksi tilang terhadap Brigadir Raka. Pelanggaran pertama berupa menerobos lampu merah sesuai Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, pelanggaran kedua mengacu pada Pasal 280 UU LLAJ karena kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai peruntukan. Masing-masing pasal memuat ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Sebelumnya, perselisihan bermula ketika satpam proyek MRT menegur pengemudi Alphard yang menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman. Teguran tersebut berubah menjadi adu mulut sebelum kedua pihak menuju Pos Polisi Thamrin.

Pada akhirnya, persoalan antara pengemudi dan petugas keamanan selesai melalui mediasi di Mapolsek Metro Menteng. Namun, proses penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas tetap berjalan terpisah sesuai hasil pemeriksaan kepolisian.