Komisi III: Izin Presiden Kasus Febrie Tak Punya Dasar Hukum
Izin Presiden kasus Febrie dinilai tidak memiliki dasar hukum oleh anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Ia meminta pernyataan Hotman Paris diluruskan berdasarkan konstitusi.
Rudianto menyoroti klaim bahwa penetapan tersangka atau penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah harus memperoleh izin Presiden. Menurutnya, pandangan itu tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Ia merujuk Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum.
Rudianto juga mengutip Pasal 28D Ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil. Karena itu, proses penegakan hukum harus mengikuti konstitusi dan undang-undang.
Putusan MK Batasi Perlindungan Prosedural Jaksa
Rudianto kemudian merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait UU Kejaksaan. Menurutnya, putusan itu membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut.
MK, kata Rudianto, membatasi pemaknaan izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu. Pengecualian mencakup tertangkap tangan, ancaman keamanan negara, atau bukti awal tindak pidana khusus.
Dengan demikian, perlindungan prosedural tidak boleh menghambat penegakan hukum. Rudianto menilai perkara yang melibatkan petinggi aparat justru harus ditangani profesional dan objektif.
Politikus NasDem itu juga mengaitkan sikap tersebut dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan korupsi, menurutnya, menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan bersih.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus Febrie sebagai kriminalisasi. Ia mengaku membela mantan Jampidsus itu tanpa mengharapkan bayaran.
Hotman juga menyebut telah menjadi pengacara Prabowo selama 25 tahun. Ia mengklaim pernah menangani perkara besar Prabowo dan Hashim Djojohadikusumo.
Dalam pembelaannya, Hotman menyinggung pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun. Ia juga menyebut hasil Satgas PKH Rp 300 triliun.
Hotman menilai total Rp 430 triliun itu membuat Febrie menjadi kebanggaan Presiden. Rudianto menolak izin Presiden kasus Febrie dijadikan syarat proses hukum dalam perkara tersebut.











