Balai Karantina Kalimantan Selatan menggelar aksi tangkap ikan sapu-sapu Banjarbaru di Sungai Kemuning pada 9–10 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menjaga ekosistem sungai dari ancaman ikan asing invasif.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Terbuka Hijau Kampung Pelangi, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina ke-149.
Warga dari berbagai kalangan turut ambil bagian, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Mahasiswa Program Studi Keperawatan Universitas Lambung Mangkurat juga ikut terlibat dalam aksi bersih-bersih bantaran sungai.
Peringatan Hari Karantina ke-149 tahun ini mengusung semangat kolaborasi menjaga kekayaan hayati Indonesia. Kegiatan di Sungai Kemuning menjadi salah satu wujud nyata komitmen tersebut di tingkat daerah.
Aksi Bersih Sungai Dibuka Sebelum Lomba Tangkap Ikan Sapu-Sapu Banjarbaru
Rangkaian acara dimulai dengan aksi bersih-bersih di sepanjang bantaran Sungai Kemuning. Unsur kecamatan, kelurahan, dan masyarakat setempat bergotong royong mengangkut sampah dari area sungai.
Setelah lingkungan bersih, panitia melanjutkan dengan lomba menangkap ikan sapu-sapu. Warga antusias turun ke sungai untuk berburu ikan yang selama ini dianggap mengganggu ekosistem lokal.
Ancaman Ikan Sapu-Sapu bagi Ekosistem Sungai Lokal
Kepala Balai Karantina Kalimantan Selatan, Erwin A. M. Dabukke, menjelaskan pelestarian sungai tidak cukup hanya dengan membersihkan sampah. Ekosistem perairan juga harus dilindungi dari ancaman spesies asing.
"Menjaga sungai bukan hanya tentang membersihkan sampah, tetapi juga memastikan ekosistemnya tetap terjaga dari berbagai ancaman. Kami mengajak masyarakat untuk memulai dari hal sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melepaskan ikan asing yang berpotensi invasif ke sungai atau perairan umum," ujar Erwin, Selasa 14 Oktober 2026.
Ikan sapu-sapu dikenal memiliki kemampuan adaptasi tinggi di berbagai jenis perairan. Jika populasinya tidak terkendali, spesies ini dapat mendominasi habitat dan menggeser ikan lokal dalam persaingan makanan maupun ruang hidup.
Karantina Kalsel Gandeng Dinas Lingkungan Hidup
Hasil tangkapan ikan sapu-sapu tidak dilepas kembali ke sungai. Karantina Kalsel bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup memindahkan ikan tersebut ke lokasi lain untuk dikuburkan.
Sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia, Karantina Kalsel juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap jenis asing invasif. Kewenangan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Melalui kegiatan ini, Karantina Kalsel berharap kesadaran warga menjaga kebersihan sungai terus meningkat. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menjaga kelestarian ekosistem perairan secara berkelanjutan.