DPLK Manajer Investasi

DPLK Manajer Investasi Bertambah, OJK Ungkap Syarat dan Progres Terbaru

DPLK Manajer Investasi menjadi perhatian setelah OJK mengungkap perkembangan terbaru pendirian dana pensiun oleh manajer investasi, termasuk satu izin baru yang masih diproses.

DPLK Manajer Investasi terus mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, sejak berlakunya POJK Nomor 35 Tahun 2024, baru satu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang berdiri melalui manajer investasi, yakni DPLK Sinarmas Asset Management.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan terdapat satu permohonan pendirian DPLK lain yang saat ini masih menjalani proses perizinan.

Menurut Ogi, pembentukan DPLK tidak hanya membutuhkan modal yang memadai. Selain itu, calon penyelenggara juga harus memiliki tata kelola, kesiapan operasional, hingga sistem pendukung yang mampu melayani peserta dalam jangka panjang.

Berbeda dengan pengelolaan reksa dana, penyelenggaraan DPLK mencakup administrasi kepesertaan, pembayaran manfaat pensiun, pelayanan peserta, serta kewajiban pelaporan kepada regulator.

Kesiapan Operasional Jadi Faktor Utama

OJK menilai kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur operasional menjadi syarat penting sebelum manajer investasi memasuki bisnis dana pensiun.

Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono

Karena itu, proses perizinan tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi. OJK juga memastikan setiap penyelenggara mampu memenuhi kewajiban kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, regulator menyambut bertambahnya pelaku usaha di industri DPLK. Langkah tersebut diharapkan mendorong inovasi produk, memperluas pilihan masyarakat, dan meningkatkan penetrasi program pensiun sukarela.

Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi SBN

Berdasarkan data Mei 2026, total investasi dana pensiun mencapai Rp1.619,54 triliun atau tumbuh 7,76 persen secara tahunan.

Komposisi investasi masih didominasi Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp1.056,79 triliun atau sekitar 65,25 persen dari total investasi. Sementara itu, deposito menempati posisi berikutnya dengan nilai Rp222,35 triliun atau sekitar 13,73 persen.

OJK menyatakan belum melihat adanya pergeseran signifikan dari investasi dana pensiun keluar dari instrumen SBN. Instrumen tersebut masih dinilai mampu memberikan keseimbangan antara keamanan, likuiditas, dan imbal hasil sesuai karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun.