KPK Uraikan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Tokoh Disebut Aktor Utama
CakrawalaWorld.net — KPK menjelaskan dugaan peran tiga tokoh dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2023–2024 yang dibagi rata 50:50—10.000 reguler dan 10.000 khusus—berbeda dari komposisi resmi 92 persen reguler dan delapan persen khusus yang diatur undang-undang.
Penjelasan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025). “Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi… untuk mempercepat waktu tunggu jemaah reguler,” ujar Asep.
Lobi Industri dan SK yang Dipersoalkan
Menurut Asep, sejumlah pengusaha travel—termasuk Fuad Hasan Masyhur—diduga melobi oknum Kementerian Agama agar kuota dibagi rata. Setelah itu, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut mengeluarkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024, dengan bantuan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
“Tiga orang ini memiliki peranan penting,” kata Asep. Ia menambahkan, aliran dana dari jemaah yang seharusnya masuk ke BPKH diduga mengalir ke pihak lain. “Uangnya uang jemaah,” tegasnya.
Kerugian Meningkat, Jejaring Meluas
KPK membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan mengumumkan estimasi awal kerugian lebih dari Rp1 triliun dua hari kemudian. Eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan Fuad dicegah ke luar negeri. Pada 18 September 2025, KPK menyebut 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan diduga terlibat.
KPK juga mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk penelusuran alur transaksi lintas negara. Asep memastikan audit kerugian oleh BPK ditargetkan selesai akhir Desember 2025.
Pansus Angket Haji DPR telah mencatat kejanggalan kuota tambahan pada pelaksanaan haji 2024. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti lambatnya penetapan tersangka. “Dua bulan lebih… belum ketahuan,” ujarnya pada 11/11/2025. ***










