Menanti Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Pola dan Besarannya
CakrawalaWorld.net—Tahun 2026 dibuka dengan perhatian luas ASN terhadap gaji ke-13, kebijakan tahunan pemerintah yang kerap menjadi penopang kebutuhan pendidikan dan pengeluaran penting di pertengahan tahun.
Gaji ke-13 diberikan satu kali setiap tahun kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Pembayaran dilakukan di luar gaji rutin dan THR, serta diatur melalui peraturan pemerintah yang berlaku.
Skema ini menyasar berbagai kelompok aparatur negara, termasuk pegawai non-ASN tertentu di BLU, PTN, dan lembaga penyiaran publik. Pemerintah menetapkan penerima berdasarkan status kepegawaian dan ketentuan hukum.
Jadwal dan Mekanisme
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 tahun lalu berlangsung pada Juni–Juli. Pola ini menjadi acuan utama dalam memproyeksikan pencairan 2026, meski hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah.
Tahapan umum meliputi penetapan aturan pada Mei, proses administrasi pada Juni, dan pencairan utama pada Juni hingga Juli. Setiap instansi mengikuti ketentuan pusat dengan kemungkinan penyesuaian daerah.
Struktur Besaran
Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 ASN aktif berkisar Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta. Pensiunan PNS menerima Rp1,74 juta sampai Rp4,95 juta. PPPK memperoleh Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta sesuai golongan.
Pejabat lembaga nonstruktural menerima gaji hingga Rp31,47 juta untuk posisi ketua. Seluruh komponen ini menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah dalam menjaga kepastian pendapatan aparatur negara.
Informasi resmi terkait gaji ke-13 ASN 2026 akan diumumkan melalui kanal Kemenkeu, KemenPANRB, dan instansi terkait. ASN disarankan memantau sumber resmi secara berkala. (*)










