Hendri Praja Plt Bupati Rejang Lebong

Tito Karnavian Tunjuk Hendri Praja Jadi Plt Bupati Rejang Lebong

cakrawalaworld.net – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong setelah bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong tersebut disampaikan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Radiogram tersebut menjadi dasar administratif bagi pemerintah daerah untuk memastikan kepemimpinan tetap berjalan di Kabupaten Rejang Lebong. Melalui mekanisme ini, kewenangan kepala daerah dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Penyerahan surat pelaksanaan tugas dan wewenang bupati berlangsung di ruang rapat Bupati Rejang Lebong pada Sabtu (14/3/2026). Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyerahkan langsung surat tersebut kepada Hendri Praja di hadapan jajaran pejabat pemerintah daerah.

Radiogram Kemendagri Jadi Dasar Penunjukan

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menjelaskan bahwa radiogram Menteri Dalam Negeri ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dokumen itu menjadi landasan resmi bagi Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas kepala daerah.

READ  Gelar Alam Tunjukkan Model Pangan Berkelanjutan Berbasis Adat

Hari ini saya atas nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan radiogram Mendagri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong,” kata Mian.

Radiogram tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur Bengkulu yang secara administratif memberikan kewenangan kepada Hendri Praja untuk menjalankan fungsi bupati.

Dalam praktik pemerintahan daerah, langkah ini menjadi bagian dari prosedur yang diatur dalam sistem pemerintahan untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan daerah.

Tindak Lanjut Pemerintah Provinsi Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah cepat untuk memastikan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri dapat segera dilaksanakan di tingkat daerah. Penyerahan surat pelaksanaan tugas dilakukan secara resmi melalui pertemuan yang dihadiri unsur pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumanti Badar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Melalui penyerahan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa administrasi pemerintahan harus tetap berjalan meskipun terjadi perubahan kepemimpinan akibat proses hukum yang menimpa kepala daerah.

READ  Aksi Lintas Iman di Medan Jadi Sorotan, Distribusi Bantuan Bergerak setelah Instruksi Presiden

Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah

Dalam sambutannya, Hendri Praja menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas kepala daerah oleh wakil kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah menyampaikan radiogram Menteri Dalam Negeri sehingga roda pemerintahan tetap dapat berjalan,” ujar Hendri Praja.

Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong melalui radiogram Kemendagri dan surat gubernur tersebut menjadi mekanisme administratif yang memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci Fokus
Plt Bupati Rejang Lebong

Slug
plt-bupati-rejang-lebong-radiogram-kemendagri

Meta Deskripsi
Plt Bupati Rejang Lebong resmi dijalankan Hendri Praja setelah radiogram Kemendagri ditindaklanjuti Pemprov Bengkulu melalui penyerahan surat pelaksanaan tugas.

3 Tag Rekomendasi
Plt Bupati Rejang Lebong, Tito Karnavian, Pemerintahan Daerah