Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK terhadap dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

cakrawalaworld.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini menyusul penetapan status tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Penahanan ini menjadi sorotan luas karena menyangkut tata kelola kuota tambahan jemaah haji yang menjadi hak publik. Berdasarkan audit BPK RI yang dirilis awal Maret, penyimpangan ini melibatkan manipulasi distribusi kuota yang tidak sesuai dengan regulasi resmi pemerintah.

Penahanan di Rutan Merah Putih Usai Praperadilan Kandas

Status hukum Yaqut semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada 11 Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan penahanan demi mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan intensif.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk masa 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau intervensi saksi dalam perkara yang melibatkan staf khusus kementerian tersebut.

READ  Dinamika PBNU Sorotan Global: Pakar Ungkap Aliran Dana, Aktivis Pastikan Ketahanan Komunitas

“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, Tersangka YCQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini menandai fase krusial dalam pengungkapan skandal “jalur kilat” haji yang diduga dikoordinir secara sistematis.

Modus Operandi Fee Percepatan dan Pembagian Kuota

KPK mengendus adanya instruksi untuk mengubah komposisi tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi bagi rata 50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Langkah ini diduga sengaja dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang bersedia membayar fee percepatan senilai USD5.000 atau Rp84 juta per jemaah.

Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa terdapat upaya pengumpulan dana dari asosiasi penyelenggara haji khusus yang dikoordinir oleh orang kepercayaan Yaqut. “IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut,” ungkap Asep pada Jumat (13/3/2026).

Menanggapi tuduhan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas membantah telah memperkaya diri sendiri dari kebijakan yang diambilnya. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan saat menjabat menteri bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran jemaah haji Indonesia di tanah suci.

READ  Banjir Sapu Dokumen Sekolah, Kemendikdasmen Siapkan Layanan Ulang

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut sebelum memasuki gedung rutan, Kamis (12/3/2026). KPK hingga kini telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi besar ini.***