Penyitaan Febrie Adriansyah, cakrawala world

Penyitaan Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh Hakim

Penyitaan Febrie Adriansyah dinyatakan sah setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Penyitaan Febrie Adriansyah menjadi bagian dari upaya hukum yang diuji dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan mantan Jampidsus tersebut pada Kamis (27/8/2026).

Penggeledahan Febrie Dinilai Sesuai Prosedur

Hakim menilai penyidik telah memiliki rangkaian penyelidikan sebelum penggeledahan pada 8 Juli 2026.

Karena itu, jarak dua hari sejak surat perintah penyidikan terbit tidak otomatis menunjukkan proses hukum berlangsung prematur.

Selain itu, hakim tidak menemukan perubahan objek penggeledahan akibat perbedaan nomor surat SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.

Dalam praktiknya, izin Ketua PN Cibinong tetap menunjuk lokasi yang sama. Maka, perbedaan administrasi surat tidak membatalkan penggeledahan.

Benda Pribadi Tidak Otomatis Membatalkan Penyitaan

Hakim memang menyatakan foto keluarga dan surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak berkaitan dengan perkara.

Namun, kondisi tersebut tidak membuat penyitaan uang, emas, dan dokumen transaksi otomatis menjadi tidak sah.

Hakim juga menegaskan pihak berkepentingan tetap dapat meminta pengembalian benda tertentu yang terbukti tidak terkait tindak pidana.

Status Tersangka Febrie Memenuhi Syarat

Selanjutnya, hakim menilai penetapan tersangka Febrie memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.

Kesimpulan itu merujuk pada gelar perkara yang berlangsung pada 10 Juli 2026.

Menurut hakim, singkatnya jarak waktu antara penyidikan dan penetapan tersangka tidak cukup membuktikan adanya perencanaan sebelumnya.

Di sisi lain, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tidak menjadi syarat mutlak dalam perkara tersebut.

Hakim juga menyatakan dugaan penerimaan Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang bukan objek pemeriksaan praperadilan.

Pencegahan ke Luar Negeri Tetap Berlaku

Pencegahan Febrie ke luar negeri terbit pada 11 Juli 2026. Langkah itu muncul sehari setelah status tersangka ditetapkan.

Surat permohonan mencantumkan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan Febrie di Indonesia.

Lebih jauh, hakim menilai keterlambatan pemberitahuan tidak otomatis membatalkan keputusan pencegahan.

Hakim juga menilai pelimpahan perkara kepada Kejagung tidak menghapus keabsahan alat bukti yang ditemukan Polri.

Dengan demikian, Kejagung tidak wajib mengulang seluruh proses penyidikan sejak awal.

Perkara ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Febrie menjadi pemohon, sedangkan termohon mencakup Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejagung.