SPP SMA Negeri Jabar Diusulkan Berlaku Lagi untuk Siswa Desil 6-10
SPP SMA negeri Jabar diusulkan kembali berlaku bagi siswa dari keluarga desil 6 hingga desil 10 untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar mulai membahas kemungkinan mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP di SMA dan SMK negeri. Namun, skema tersebut hanya ditujukan bagi siswa dari keluarga mampu.
Wacana itu muncul dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pembahasan tersebut, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 tetap akan memperoleh layanan pendidikan gratis.
Sementara itu, siswa dari keluarga desil 6 sampai desil 10 berpotensi dikenai biaya pendidikan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Usulan SPP SMA Negeri Jabar Masih Dibahas DPRD dan Pemprov
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Hingga kini, pemerintah daerah belum mengambil keputusan resmi terkait penerapan kembali SPP di sekolah negeri.
Menurut Purwanto, usulan tersebut muncul karena banyak sekolah membutuhkan tambahan anggaran untuk menjaga kualitas pembelajaran. Sekolah negeri dinilai memerlukan dukungan pendanaan yang lebih memadai agar layanan pendidikan terus meningkat.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang tersedia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan ideal setiap siswa. Berdasarkan perhitungan, biaya layak bagi seorang siswa SMA mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun.
Namun, pemerintah saat ini hanya dapat menanggung sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut. Dengan kata lain, sekolah hanya menerima sekitar Rp1,6 juta per siswa dalam setahun.
Akibatnya, sejumlah sekolah mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan operasional, terutama sekolah yang memiliki jumlah siswa dan rombongan belajar yang terbatas. Kondisi itu kemudian mendorong munculnya gagasan reaktivasi SPP sebagai sumber pendapatan tambahan.
Meski begitu, DPRD menegaskan bahwa prinsip keadilan harus tetap menjadi dasar kebijakan. Karena itu, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin dipastikan tidak akan dikenai pungutan apa pun.
Selain itu, besaran SPP yang diterapkan nantinya tidak akan disamakan. Yomanius mengusulkan sistem bertingkat, sehingga siswa dari keluarga desil 10 membayar lebih besar dibandingkan siswa dari keluarga desil 6.











