Richard Muljadi Ditangkap

Richard Arief Muljadi, DPO Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Ditangkap

Richard Arief Muljadi berhasil diamankan tim Kejaksaan setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara. Penangkapan dilakukan saat terdakwa tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Singapura, sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang sempat tertunda.

Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam perkara tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan dakwaan yang telah disusun jaksa, perkara itu disebut menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Ancaman pidana yang dikenakan terhadap terdakwa mencapai maksimal delapan tahun penjara.

Penangkapan Setelah Masuk Daftar Buronan

Richard Arief Muljadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban hadir dalam proses persidangan.

Yang menjadi sorotan, berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun terdakwa tidak pernah menghadiri agenda sidang yang telah dijadwalkan.

Karena itu, aparat kejaksaan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan Richard saat kembali ke Indonesia.

Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam operasi tersebut.

Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses pengamanan berjalan lancar.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang.

Langkah Lanjutan Pascapenangkapan

Setelah diamankan, Richard Arief Muljadi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan penanganan perkara.

Selanjutnya, jaksa akan menindaklanjuti tahapan yang sebelumnya tertunda akibat ketidakhadiran terdakwa.

Kejaksaan Perkuat Perburuan DPO

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan terus memantau dan menangkap buronan yang masih masuk daftar pencarian.

Menurut Kejaksaan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum berjalan efektif.

Selain itu, para DPO yang masih buron diimbau segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.