Pembongkaran Hotel Sultan

Eksekusi Hotel Sultan Dimulai Kamis, GBK Sesuaikan Operasional

Eksekusi Hotel Sultan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6) di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Menyusul agenda tersebut, pengelola GBK melakukan penyesuaian operasional dengan menutup sejumlah akses dan fasilitas guna mendukung pelaksanaan keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Pengelola kawasan GBK menyiapkan sejumlah langkah operasional menjelang pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Sultan. Penyesuaian dilakukan untuk mengatur mobilitas masyarakat dan menjaga aktivitas kawasan tetap terkendali selama proses berlangsung.

Kebijakan tersebut berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB pada Kamis (18/6). Informasi itu diumumkan melalui kanal resmi pengelola kawasan.

Penyesuaian Operasional di Sekitar Blok 15

Langkah pertama yang dilakukan adalah pembatasan akses pada beberapa pintu masuk yang berada dekat dengan area terdampak.

Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 ditutup sementara selama pelaksanaan eksekusi. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan kawasan dan pengaturan arus pengunjung.

Sementara itu, akses keluar masuk tetap tersedia melalui beberapa jalur alternatif yang telah disiapkan pengelola.

Pengunjung dapat menggunakan Pintu 2, Pintu 10, serta Pintu 6 yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Fasilitas Publik yang Tidak Beroperasi Sementara

Selain akses masuk, sejumlah fasilitas di kawasan GBK juga terdampak penyesuaian operasional.

Area yang ditutup sementara meliputi:

  • Parkir Timur
  • Hutan Kota GBK
  • Stadion Softball
  • Jalan KTT hingga JICC

Penutupan tersebut berlaku pada waktu yang sama dengan pembatasan akses pintu masuk.

Meski begitu, pengelola memastikan area lain di kawasan GBK tetap beroperasi normal dan dapat digunakan masyarakat.

Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Eksekusi Hotel Sultan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK.

Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, pengadilan telah melakukan konstatering atau pencocokan data objek sengketa. Tahapan itu menjadi bagian dari proses administratif sebelum eksekusi dijalankan.

Dalam konteks tersebut, penyesuaian operasional di kawasan GBK dinilai perlu untuk mendukung pelaksanaan keputusan hukum sekaligus meminimalkan gangguan terhadap aktivitas publik.

Hamdan Zoelva
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva

Sengketa Masih Menimbulkan Perbedaan Sikap

Kendati jadwal eksekusi telah ditetapkan, proses tersebut masih mendapat penolakan dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Perusahaan menilai persoalan yang disengketakan berkaitan dengan hak atas tanah. Di sisi lain, terdapat aktivitas usaha dan kepentingan pihak ketiga yang masih berjalan di lokasi tersebut.

Indobuildco Soroti Dampak terhadap Aktivitas Usaha

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak hanya menyangkut objek tanah yang disengketakan.

Menurut dia, terdapat pekerja, tenant, vendor, dan aktivitas bisnis yang beroperasi di kawasan Hotel Sultan.

Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.