pemulangan PMI bermasalah

Pemulangan PMI Bermasalah Tembus 25.403 Orang, 626 Jenazah Dipulangkan Sepanjang 2025

Pemulangan PMI bermasalah sepanjang 2025 mencapai 25.403 orang, termasuk 626 jenazah pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari berbagai negara akibat kasus keberangkatan nonprosedural.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI Mukhtarudin mengungkapkan sebagian besar pekerja migran yang dipulangkan pemerintah berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Menurutnya, hampir seluruh persoalan yang ditangani kementerian berasal dari jalur nonprosedural.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7), Mukhtarudin merinci bahwa dari total 25.403 pekerja migran yang dipulangkan, sebanyak 626 orang merupakan jenazah. Selain itu, terdapat 45 pekerja migran yang sakit dan 165 orang menjalani rehabilitasi di rumah sakit mitra BP2MI.

Sepanjang tahun 2025, layanan kepulangan kita itu mencapai 25.403 orang. Di mana 626-nya itu jenazah,” kata Mukhtarudin.

Ia menegaskan kasus pemulangan jenazah yang ditangani pemerintah hampir seluruhnya melibatkan pekerja migran nonprosedural. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan besar yang harus segera ditekan.

Pemerintah Cegah Ribuan CPMI Berangkat Secara Ilegal

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menyebut pemerintah berhasil mencegah keberangkatan 6.688 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural sepanjang 2025.

Pencegahan itu dilakukan melalui 2.262 kegiatan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, KP2MI juga meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penempatan tenaga kerja.

Secara faktual, pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap 192 lembaga penempatan sepanjang tahun ini. Lembaga tersebut terdiri atas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Sementara itu, proses verifikasi pengajuan rekomendasi Council of Labor Affairs untuk penempatan pekerja migran ke Taiwan telah mencakup 226 perusahaan penempatan. Tak hanya itu, KP2MI juga menggelar 14 kegiatan pengawasan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Rinardi mengatakan kementeriannya menerima 487 pengaduan dari pekerja migran Indonesia selama 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 351 laporan atau sekitar 72 persen telah diselesaikan.

Menurutnya, pemerintah turut membantu pemenuhan hak pekerja migran senilai sekitar Rp534 juta. Dana tersebut mencakup pembayaran gaji yang tertunggak, klaim asuransi, dan hak lain yang belum diterima pekerja migran.

“Kurang lebih ada Rp534 juta. Apa saja yang kami bantu mereka termasuk gaji yang tidak dibayarkan, pembayaran asuransi dan seterusnya,” ujar Rinardi.

Yang menjadi sorotan, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap jalur keberangkatan pekerja migran untuk menekan kasus penempatan nonprosedural yang masih mendominasi sepanjang tahun ini.