Mitra Dapur MBG Dilaporkan usai Pesanan Buah Rp170 Juta Belum Dibayar
Mitra dapur MBG di Bandar Lampung dilaporkan ke Polda Lampung setelah pesanan buah senilai sekitar Rp170 juta untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi disebut belum dibayar selama tujuh bulan.
Pemilik toko Abeng Buah, Yatni Sumarni (56), menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang mitra dapur Makan Bergizi Gratis berinisial Sr. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan buah.
Menurut Yatni, seluruh pesanan telah dikirim sesuai permintaan. Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga akhirnya ia membuat laporan resmi ke Polda Lampung.
“Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada iktikad baik,” kata Yatni, Rabu (15/7/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Hingga kini, polisi masih mendalami kronologi transaksi antara kedua pihak.
Pesanan Melon dan Nanas untuk Dapur MBG Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan korban, pesanan tersebut terdiri atas 13 ton melon senilai sekitar Rp148 juta dan 2.950 buah nanas dengan nilai sekitar Rp21 juta. Total transaksi mencapai kurang lebih Rp169 juta atau dibulatkan menjadi Rp170 juta.
Buah-buahan itu disebut dipesan untuk memenuhi kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Yatni mengaku tidak menaruh curiga ketika memulai kerja sama dengan Sr, warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, sejumlah transaksi sebelumnya berjalan lancar dan pembayaran dilakukan tanpa kendala.
Namun, situasi berubah setelah pesanan dalam jumlah besar dikirimkan. Pembayaran yang semula rutin diterima mendadak terhenti tanpa kepastian.
Selama tujuh bulan terakhir, Yatni mengaku terus menunggu penyelesaian dari pihak terlapor. Meski begitu, hingga laporan dibuat, dana hasil penjualan buah belum diterimanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan,” tegas Yuni.
Penyidik kini mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen pemesanan, catatan pengiriman, bukti pembayaran, percakapan kedua pihak, serta keterangan para saksi.
Selain itu, polisi juga akan memastikan bentuk kesepakatan yang dibuat antara korban dan terlapor, termasuk tenggat pembayaran dan penggunaan buah yang telah dikirimkan.
Hingga saat ini, Polda Lampung belum menetapkan tersangka. Polisi masih memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan keterangannya sebelum menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau merupakan sengketa bisnis.











