Transformasi Digital Dana Pensiun Jadi Fokus Baru OJK pada 2026
Transformasi digital dana pensiun menjadi langkah lanjutan OJK setelah regulator menyoroti kesiapan teknologi, keamanan siber, dan kondisi investasi industri DPLK.
Transformasi digital dana pensiun kini menjadi salah satu fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendorong bertambahnya penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), regulator kini menilai digitalisasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sebagian besar dana pensiun telah memanfaatkan teknologi digital. Layanan tersebut meliputi portal peserta, informasi kepesertaan, hingga penyampaian manfaat secara elektronik.
Meski demikian, tingkat implementasi digital masih berbeda pada setiap penyelenggara. Kondisi tersebut bergantung pada skala usaha, kompleksitas operasional, serta kesiapan masing-masing dana pensiun.
Tantangan Digitalisasi Masih Besar
OJK mencatat sejumlah tantangan yang masih dihadapi industri. Di antaranya kebutuhan investasi teknologi informasi, penguatan keamanan siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga integrasi sistem yang sudah berjalan.
Karena itu, regulator mendorong transformasi digital dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan data peserta.
RoI Turun Tipis, OJK Pantau Dampak PHK
Sementara itu, data Mei 2026 menunjukkan return on investment (RoI) dana pensiun berada di level 0,51 persen. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan April 2026 yang mencapai 0,55 persen.
OJK menjelaskan perubahan tersebut dipengaruhi dinamika pasar keuangan, termasuk pergerakan harga surat berharga, kondisi pasar modal, tingkat suku bunga, serta strategi investasi masing-masing dana pensiun.
Di sisi lain, total manfaat dana pensiun sukarela yang telah dibayarkan hingga Mei 2026 mencapai Rp19,02 triliun. OJK juga terus memantau perkembangan ketenagakerjaan, termasuk meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja. Namun, regulator belum melihat adanya dampak sistemik terhadap kemampuan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.










