TPL Tersangka Korporasi, Laporan Keuangan Juni Belum Terbit
TPL tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing. Bersamaan dengan itu, laporan keuangan interim Juni 2026 masih dalam penyusunan dan limited review.
TPL tersangka korporasi setelah Kejaksaan Agung menetapkan perseroan dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Di tengah proses hukum tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan terkait laporan keuangan TPL untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026.
Laporan Keuangan TPL Masih Diproses
Dalam keterbukaan informasi, TPL menjelaskan laporan keuangan interim Juni 2026 belum selesai.
Menurut perseroan, penyusunan laporan tersebut masih berjalan. Pada saat yang sama, laporan keuangan juga menjalani limited review.
“Perseroan akan menyampaikan laporan keuangan setelah seluruh proses yang diperlukan selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.,” tulis TPL dalam keterbukaan informasi BEI.
Dengan demikian, TPL belum menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Penjelasan TPL di Tengah Proses Hukum
Sementara itu, TPL juga menyampaikan perkembangan terkait status hukumnya kepada BEI.
Perseroan menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung pada 9 September 2026. Sebelumnya, informasi tersebut diperoleh perusahaan melalui pemberitaan media massa.
Namun, TPL menyatakan masih menelaah substansi perkara dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.,” tulis perseroan.
Di sisi lain, perusahaan belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
Artinya, berdasarkan informasi yang tersedia hingga 11 September 2026, TPL belum menemukan dampak material tambahan yang secara khusus terkait status tersangka tersebut.
Selain itu, TPL masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak internal dalam perkara hukum tersebut.
- Direksi
- Komisaris
- Karyawan
- Pihak terkait perseroan
Lebih jauh, TPL menyatakan akan menelaah seluruh aspek hukum yang relevan. Perseroan juga akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Jumat (11/9), TPL belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkara yang telah diperiksa di pengadilan.
Perseroan juga belum mengetahui nomor perkara maupun pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Kasus Transfer Pricing TPL
Faktanya, Kejagung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Kejagung menduga TPL melakukan under invoicing dengan mengubah kode harmonized system (HS) produk pulp.
Produk yang seharusnya berupa dissolving pulp diduga berubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk tersebut kemudian dijual kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Tak hanya itu, Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. Keduanya berinisial BP dan SR.
Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL. Penyidik menduga keduanya membantu melancarkan praktik transfer pricing tersebut.










