Solar Nonsubsidi Rp15.000 per Liter Khusus Nelayan Kapal 30-200 GT Mulai Disiapkan
Solar nonsubsidi Rp15.000 per liter untuk nelayan kapal berukuran 30-200 GT mulai disiapkan pemerintah dengan mekanisme pendataan agar penyalurannya tepat sasaran.
Pemerintah menetapkan harga khusus solar nonsubsidi sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat para menteri bidang ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin siang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program tersebut tidak akan dijalankan tanpa pengawasan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan penerima manfaat.
Menurut Bahlil, pendataan menjadi langkah penting agar bantuan bahan bakar tidak disalahgunakan. Karena itu, pemerintah akan menentukan titik distribusi berdasarkan data nelayan yang telah diverifikasi.
“Nah, ini nanti agar tidak disalahgunakan nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh koordinasikan dengan Menteri Perikanan,” ujar Bahlil dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah Siapkan Kuota 400 Ribu Ton untuk Enam Bulan
Dalam praktiknya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp3.600 per liter untuk solar nonsubsidi. Dana tersebut berasal dari pengelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Sebelum mendapatkan bantuan, harga solar nonsubsidi diperkirakan mencapai Rp18.600 per liter. Namun, setelah subsidi diberikan, nelayan dapat memperoleh bahan bakar dengan harga Rp15.000 per liter.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kuota awal sebesar 400.000 ton. Kuota tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan nelayan selama enam bulan ke depan.
Bahlil menekankan bahwa pelaksanaan program berlangsung atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar diterima kelompok nelayan yang membutuhkan.
Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Dengan kata lain, kebijakan baru ini menyasar kelompok kapal yang sebelumnya belum menikmati skema subsidi serupa.
Yang patut dicermati, pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga aktivitas sektor perikanan nasional.










