Kasus SMKN 2 Garut Picu Perdebatan Disiplin Sekolah dan Hak Anak
Cakrawala World – Kasus pemotongan rambut 18 siswi SMKN 2 Garut kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara penegakan disiplin sekolah dan perlindungan hak anak. Polemik ini berkembang setelah tindakan razia oleh oknum guru dinilai menimbulkan trauma psikologis pada sejumlah siswa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) dan menjadi viral di media sosial melalui potongan video yang memperlihatkan rambut siswi dipotong secara paksa.
Yang menjadi sorotan bukan hanya soal aturan sekolah mengenai penampilan siswa, tetapi metode pendisiplinan yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai tindakan tersebut perlu dievaluasi secara serius karena menyangkut martabat dan kondisi mental peserta didik.
“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Kamis (7/5/2026).
Kasus SMKN 2 Garut Dinilai Ubah Cara Pandang soal Disiplin
Dalam praktik pendidikan, sekolah memang memiliki kewenangan menerapkan aturan kedisiplinan. Namun pada kasus SMKN 2 Garut, metode penegakan aturan menjadi perhatian karena dilakukan secara paksa.
Kasus ini memperlihatkan adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap pola pendidikan di sekolah. Metode disiplin yang dahulu dianggap biasa kini mulai dipertanyakan ketika dinilai mempermalukan siswa di depan umum.
Di sisi lain, pihak sekolah berdalih tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait warna rambut siswa.
Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Purqon mengatakan tim Bimbingan Konseling atau BK menjalankan tugas menjaga ketertiban sekolah.
Meski begitu, polemik berkembang karena orangtua merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait anak mereka.

Trauma Siswi Jadi Dampak Utama Kasus SMKN 2 Garut
Kuasa hukum siswi, Asep Muhidin, mengungkapkan beberapa siswa mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Bahkan ada siswa yang disebut enggan kembali masuk sekolah.
Menurut Asep, pemotongan rambut terjadi setelah para siswi selesai mengikuti kegiatan olahraga.
Razia Rambut Dilakukan saat Siswi Masih Berkerudung
Asep menjelaskan guru masuk ke kelas sambil membawa gunting lalu meminta siswi membuka kerudung mereka untuk diperiksa.
“Tapi, mereka dipaksa buka (kerudung) yang ternyata ada siswi yang rambutnya berwarna langsung dipotong dan potongnya juga tidak sedikit,” ujar Asep.
Yang jadi perhatian keluarga, aturan sekolah disebut tidak secara spesifik melarang warna rambut bagi siswi berhijab. Karena itu, tindakan razia dinilai tidak proporsional.
Pada sisi lain, mediasi sempat dilakukan antara pihak sekolah dan keluarga siswa. Namun belum semua orangtua menyetujui kesepakatan damai.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi diskusi lebih luas mengenai pentingnya pendekatan pendidikan yang lebih manusiawi. Sekolah dituntut menjaga disiplin tanpa mengabaikan perlindungan psikologis peserta didik.










