manipulasi PT LAT

Kejati DKI Dalami Keterlibatan Bank dalam Kasus PT LAT Rp600 Miliar

Cakrawala World – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar yang melibatkan pimpinan PT LAT. Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan keterlibatan pihak bank dan nasabah dalam proses pencairan pembiayaan melalui skema fintech.

Tiga pengurus PT Lunaria Annua Teknologi atau PT LAT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (6/5/2026).

Mereka terdiri dari Jonathan Bryan selaku Direktur Utama PT LAT, Benedicto Haryono sebagai Komisaris PT LAT, dan Bernard Adrianto Arifin yang menjabat Direktur Operasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan ketiganya diduga bekerja sama menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum melalui KoinWorks.

Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” ujar Dapot.

Skema Dugaan Manipulasi Kredit PT LAT

Penyidik menduga para tersangka mengajukan pembiayaan menggunakan dokumen invoice yang dimanipulasi untuk memenuhi syarat pencairan kredit.

READ  Jejak Global Shiddiqiyyah: Spiritualitas yang Melintasi Zaman

Di sisi lain, tidak adanya penutupan asuransi dalam proses pembiayaan menjadi salah satu poin yang didalami penyidik.

Menurut Kejati DKI Jakarta, praktik tersebut membuat kredit sekitar Rp600 miliar berhasil dicairkan.

Yang jadi sorotan, pencairan dana diduga tetap berlangsung meski analisis pembiayaan dinilai tidak layak.

Penyitaan Aset dan Pemeriksaan Pihak Bank

Dalam perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk mendalami aliran dana.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejati Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Kejati DKI Jakarta menegaskan pelacakan aset menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.

Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Salemba dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

READ  Breakthrough KPK: Bongkar Koper Miliaran Milik Pejabat Bea Cukai

Kejati DKI Jakarta memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pencairan kredit tersebut.