Orangtua Siswi SMKN 2 Garut Desak Guru Dipindahkan dari Sekolah
Cakrawala World – Orangtua siswi SMKN 2 Garut mendesak agar oknum guru yang melakukan pemotongan rambut terhadap belasan siswa dipindahtugaskan dari sekolah. Desakan itu muncul setelah sejumlah siswa disebut mengalami trauma akibat razia rambut yang dilakukan secara paksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pemotongan rambut siswi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, guru terlihat membawa gunting dan melakukan razia kepada siswa yang dianggap memiliki rambut berwarna.
Kuasa hukum siswi, Asep Muhidin, mengatakan ada sekitar 10 siswa yang mengadu ke Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut usai kejadian tersebut.
“Sekitar 10 siswi datang mengadu ke Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut. Mereka mengadu telah dipotong paksa rambutnya oleh oknum guru,” kata Asep, Rabu (6/5/2026).
Kronologi Razia Rambut di SMKN 2 Garut
Menurut Asep, razia dilakukan setelah para siswi selesai mengikuti kegiatan olahraga. Saat itu seluruh siswa masih mengenakan kerudung.
Namun guru masuk ke kelas sambil membawa gunting lalu meminta para siswi membuka kerudung mereka.
Yang jadi sorotan, rambut siswa yang diketahui berwarna langsung dipotong di tempat. Potongan rambut disebut cukup panjang hingga membuat siswa merasa malu.
“Potongnya juga tidak sedikit, melainkan hampir sejengkal lebih. Itu tidak etislah,” ujar Asep.
Dalam perkembangan selanjutnya, sejumlah siswa disebut mengalami ketakutan untuk kembali bersekolah setelah kejadian tersebut.
Desakan Mutasi Guru Menguat dalam Kasus SMKN 2 Garut
Orangtua siswa meminta guru yang terlibat dipindahkan karena dinilai sudah kehilangan kepercayaan dari siswa dan keluarga.
Asep menyebut beberapa siswa merasa takut terhadap guru tersebut karena dianggap memiliki pengaruh besar di lingkungan sekolah.
“Katanya sih suka membahas atau menyampaikan, anaknya hakim dan suaminya jaksa,” kata Asep.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat siswa merasa tertekan dan enggan menyampaikan keberatan secara langsung.
Jalur Hukum Jadi Opsi Orangtua Siswi
Pada sisi lain, pihak keluarga menegaskan tetap mendukung aturan disiplin sekolah selama dijalankan sesuai prosedur.
Namun mereka mempertanyakan dasar kebijakan razia terhadap siswi berhijab yang rambutnya tidak terlihat di lingkungan sekolah.
“Kalau memang ada aturan tertulis jika siswi berkerudung dilarang mewarnai rambut ya tidak apa-apa,” ujar Asep.
Sebagian orangtua juga belum menandatangani surat perdamaian hasil mediasi dengan pihak sekolah.
Dalam konteks tersebut, keluarga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum apabila tuntutan pemindahan guru tidak dipenuhi.
Kasus SMKN 2 Garut kini tidak hanya menjadi persoalan internal sekolah, tetapi juga memicu perhatian publik terkait pola komunikasi sekolah, hak siswa, dan pendekatan disiplin di lingkungan pendidikan.










