TNI Jelaskan Alasan Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan
TNI jelaskan alasan jaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan. Pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan disebut mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
TNI jelaskan alasan jaga rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berada di Jakarta Selatan. Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul laporan mengenai keberadaan prajurit TNI yang melakukan pengamanan di lokasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan adanya personel TNI yang bertugas melakukan pengamanan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan institusi Kejaksaan yang telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan.
Ia menegaskan pengamanan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Pengamanan Disebut Terpisah dari Proses Penegakan Hukum Lain
Brigjen Muhammad Nas menegaskan pengamanan rumah Jampidsus tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang belakangan. Menurutnya, tugas personel TNI semata-mata dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
Selain itu, ia menyatakan informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan proses yang berbeda. Dalam konteks tersebut, penanganan kegiatan penyidikan menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara faktual, TNI menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalankan aparat kepolisian. Oleh sebab itu, pengamanan terhadap Jampidsus tidak dapat dikaitkan dengan perkembangan penyidikan yang berlangsung di tempat lain.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan dijaga personel TNI pada Rabu (8/7) malam. Laporan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan penempatan personel di lokasi tersebut.
Sementara itu, hingga kabar mengenai pengamanan tersebut beredar, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan terpisah mengenai latar belakang permintaan pengamanan terhadap rumah Jampidsus. Penjelasan resmi justru datang dari TNI melalui Kepala Pusat Penerangan yang memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.











