7 Terdakwa Sertifikasi K3 Dituntut hingga 7 Tahun Penjara
Cakrawala World – Sebanyak tujuh terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sertifikasi K3 dituntut hukuman penjara antara 4,5 tahun hingga 7 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Sertifikasi K3
Dalam perkara tersebut, Hery Sutanto menjadi terdakwa dengan tuntutan hukuman paling tinggi, yakni 7 tahun penjara.
Hery yang pernah menjabat Direktur Bina Kelembagaan pada 2021 hingga Februari 2025 juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar.
Sementara itu, Fahrurozi yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 dituntut 4,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp233 juta.
Lima terdakwa lainnya dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.
Mereka ialah Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Yang jadi sorotan, nilai uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa mencapai puluhan miliar rupiah.
Sekarsari Kartika Putri tercatat sebagai terdakwa dengan nilai uang pengganti terbesar, yakni Rp42,6 miliar.
Di sisi lain, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut membayar uang pengganti Rp13,2 miliar, sementara Supriadi dituntut mengganti Rp19,8 miliar.
Kasus Sertifikasi K3 Dikaitkan dengan Noel
Perkara pemerasan sertifikasi K3 sebelumnya juga menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan, Noel disebut meminta jatah sebesar Rp3 miliar dalam perkara tersebut.
“HTelah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pemohon sertifikasi,” demikian isi dakwaan terhadap Noel.
Jaksa Sebut Pemohon Sertifikasi Dipaksa Beri Uang
Jaksa menyebut praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, para pemohon disebut dipaksa memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses pengurusan sertifikasi.
Total uang yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp6,5 miliar.
Kasus ini kini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan berkas perkara yang dipisahkan untuk masing-masing terdakwa.










