Ilustrasi gambar Kasus Ijazah Palsu Jokowi - Gambar di buat dengan Ai - beritanda.com

SP3 dan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan

cakrawalaworld.net – SP3 dan restorative justice di kasus ijazah Jokowi menjadi titik krusial yang memantik perdebatan baru soal konsistensi penegakan hukum. Dari sudut pandang pembaca, penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka justru membuka pertanyaan mendasar: sejauh mana mekanisme keadilan restoratif diterapkan secara utuh dan setara dalam perkara yang sama.

SP3 sebagai Instrumen Hukum yang Diperdebatkan

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah adanya kesepakatan restorative justice. Secara formal, langkah ini disebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Namun pada praktiknya, keputusan tersebut dinilai menimbulkan tafsir berlapis. Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penghentian penyidikan sulit dijelaskan jika merujuk pada enam alasan SP3 dalam KUHAP. Dalam konteks tersebut, dasar hukum penghentian perkara menjadi sorotan utama.

Enam Alasan SP3 dan Celah Penafsiran

Yang kerap luput diperhatikan, KUHAP mengatur secara limitatif alasan penghentian penyidikan, mulai dari tidak cukup bukti hingga tersangka meninggal dunia. Oegroseno menegaskan bahwa tidak satu pun kriteria tersebut secara eksplisit melekat pada Eggi dan Damai. Artinya, penggunaan restorative justice berpotensi dipersepsikan melampaui kerangka normatif KUHAP.

READ  ITS Buka Beasiswa Palestina, Langkah Global Pendidikan

Restorative Justice dan Kesepakatan Para Pihak

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menjelaskan SP3 diterbitkan setelah adanya permohonan restorative justice yang disepakati pelapor dan terlapor. Jokowi sendiri membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo pada Kamis (8/1).

Ilustrasi Restorative justice Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ilustrasi Restorative justice Kasus Ijazah Palsu Jokowi – Eggi Sudjana – Gambar di buat dengan Ai –

Dalam pembacaan sementara, pendekatan ini ditempatkan sebagai upaya mengembalikan kondisi para pihak ke situasi semula, termasuk pencabutan status tersangka dan pencekalan.

Antara Keadilan Restoratif dan Kepastian Hukum

Namun pada kenyataannya, penerapan SP3 dan restorative justice di kasus ijazah Jokowi memunculkan pertanyaan lanjutan soal kepastian hukum. Jika sebagian tersangka mendapat penghentian penyidikan, sementara klaster lain tetap berproses, maka konsistensi penegakan hukum menjadi isu sentral.

Dampak terhadap Persepsi Publik

Dalam realitas di lapangan, perbedaan perlakuan antar klaster perkara memicu penilaian beragam di ruang publik. Yang jadi sorotan, apakah mekanisme restorative justice diterapkan murni sebagai solusi hukum, atau justru memperlebar jarak persepsi keadilan di mata masyarakat.
Pada titik ini, SP3 dan restorative justice di kasus ijazah Jokowi tidak lagi dipandang sebagai langkah administratif semata, melainkan sebagai indikator arah dan konsistensi kebijakan penegakan hukum.

READ  Buruh Menunggu Kepastian BSU 2026: “Jangan Gantung Harapan Pekerja”