Nadiem Makarim

Jaksa Ungkap Dugaan Shadow Organization di Kasus Nadiem Makarim

Cakrawala World – Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan adanya “shadow organization” atau pemerintahan bayangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Dugaan tersebut muncul dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa menilai pola pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan Chromebook tidak sepenuhnya berjalan melalui mekanisme birokrasi formal di kementerian. Dalam persidangan, jaksa menyoroti adanya pengaruh kelompok tertentu dalam proses kebijakan pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan argumentasi tuntutan.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2020-2022.

Dugaan Pengaruh Kelompok Non-Struktural

Jaksa menyebut dugaan shadow organization berkaitan dengan keterlibatan sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian. Mereka disebut memiliki pengaruh dalam proses pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

READ  Skandal Harga Chromebook: Transaksi E-Katalog di Bawah Sorotan Hukum

Beberapa nama yang disebut dalam perkara antara lain konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan staf khusus Jurist Tan.

Menurut jaksa, keberadaan kelompok tersebut diduga memengaruhi arah kebijakan pengadaan perangkat pendidikan nasional. Dalam praktiknya, jaksa menilai keputusan strategis tidak hanya berasal dari mekanisme administratif formal.

Yang jadi sorotan, jaksa menyebut adanya pembicaraan internal terkait penggunaan Chromebook sejak awal 2020. Bukti elektronik disebut menunjukkan komunikasi mengenai spesifikasi perangkat hingga pembahasan harga pengadaan.

Jaksa juga menyinggung adanya percakapan elektronik bertanggal 6 Mei yang memuat kalimat “Go ahead with Chromebook”. Pernyataan itu disebut menjadi salah satu petunjuk keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan proyek.

Konflik Kepentingan Jadi Bagian Tuntutan

Selain dugaan pemerintahan bayangan, jaksa juga mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan dalam proyek Chromebook. Konflik itu disebut berkaitan dengan hubungan bisnis perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Menurut jaksa, hubungan tersebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan laptop pendidikan. Pada titik ini, jaksa menilai terdapat potensi benturan kepentingan dalam proses penentuan sistem operasi Chrome OS.

READ  Parsel Natal Sehat Tentrem Menjangkau Gereja Nusantara

Meski begitu, jaksa tidak menjelaskan secara rinci bentuk hubungan bisnis yang dimaksud dalam pembacaan tuntutan. Namun, fakta itu disebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disusun dari dokumen elektronik dan audit.

Di sisi lain, jaksa menegaskan seluruh tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini pribadi.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy Riady.

Jaksa Sebut Menteri Tetap Bertanggung Jawab

Dalam argumentasinya, jaksa juga menekankan posisi menteri sebagai penanggung jawab utama dalam proyek pengadaan berskala nasional. Menurut jaksa, seorang menteri memiliki kewenangan membuat kebijakan, melakukan pengawasan, dan mengevaluasi pelaksanaan program.

Artinya, tanggung jawab terhadap proyek Chromebook tidak dapat dilepaskan begitu saja dari jabatan menteri saat itu.

“Dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” ujar Roy.

Jaksa menyatakan proyek pengadaan Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Selain itu, proyek tersebut disebut berdampak terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia. Jaksa juga menilai terdapat peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

READ  7 Terdakwa Sertifikasi K3 Dituntut hingga 7 Tahun Penjara

Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut ialah Nadiem Makarim belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.