Sabu 102 Gram Digagalkan di Lubuk Linggau, Residivis Diamankan
Cakrawala World – Upaya menggagalkan peredaran sabu 102 gram dilakukan aparat di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Sabtu (11/4/2026). Seorang tersangka berinisial AP (41), yang diketahui sebagai residivis narkotika, berhasil diamankan di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah yang selama ini dikenal rawan transaksi ilegal. Barang bukti sabu dengan berat bruto 102,85 gram turut diamankan dalam operasi tersebut.
Bagaimana Penangkapan Berawal dari Laporan Warga?
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar pasar. Warga menilai pergerakan sejumlah orang di lokasi tersebut tidak biasa dan berpotensi terkait peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi langsung menginstruksikan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam. Pemantauan intensif kemudian dilakukan sejak pagi hari di titik yang dilaporkan.
Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Romi mulai mengamati aktivitas di lapangan. Setelah beberapa jam, petugas mengidentifikasi seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
Pada titik ini, aparat memutuskan melakukan penindakan langsung terhadap tersangka yang telah dipantau.
Upaya Pelarian dan Barang Bukti yang Diamankan
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Ia juga mencoba membuang barang bukti sabu yang dibawanya di sekitar lokasi kejadian.
Namun pada kenyataannya, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Tersangka berhasil ditangkap bersama paket sabu yang sebelumnya dibuang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,85 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Status Residivis dan Pengembangan Kasus
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah sekitar Lubuk Linggau.
Yang menjadi sorotan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Fakta ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba,” kata AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Polda Sumsel tidak akan berhenti sampai jaringan-jaringan narkoba di wilayah ini tuntas,” ujarnya.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.










