TPPU Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
TPPU emas 74 Kg Febrie Adriansyah memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan temuan emas dan uang tunai bernilai besar.
TPPU emas 74 Kg Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian setelah Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi pada Senin, 27 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta dan satu saksi dari penyidik Polri.
“Ada 3 saksi dimana 2 dari pihak swasta berinisial HH, HJ dan 1 dari penyidik Polri inisial HK,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah Tim 9 untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan transaksi yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Kejagung Panggil Enam Saksi Tambahan
Selain tiga saksi yang hadir, Tim 9 sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya. Namun, keenam saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Anang, penyidik akan kembali memanggil para saksi yang belum hadir. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi proses pemeriksaan dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Kejagung terus mendalami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU terjadi ketika Febrie menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Menurutnya, penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan posisi dan aktivitas Febrie selama menjalankan tugas di institusi tersebut.
Selain perkara TPPU, Febrie juga menghadapi tiga perkara lain di Kejaksaan Agung. Perkara pertama terkait dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Selanjutnya, Febrie juga terseret perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang berkaitan dengan kejadian blackout. Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi PT ASABRI yang menjerat Febrie bersama pihak swasta Don Ritto.










