Siswa SMA SMK Jabar

Siswa SMA SMK Jabar Wajib Pilah Sampah Jadi Praktikum IPA 2026

Siswa SMA SMK Jabar akan menghadapi kebijakan baru pengelolaan sampah yang masuk ke praktikum IPA sebagai bagian dari program pendidikan lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Siswa SMA SMK Jabar menjadi sasaran program baru Pemprov Jawa Barat dalam pengelolaan sampah berbasis pendidikan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan tersebut akan mewajibkan pelajar tingkat SMA dan SMK memungut serta memilah sampah sebagai bagian dari pembelajaran.

Kebijakan ini akan diterapkan karena jenjang SMA dan SMK berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Nantinya, kegiatan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi aktivitas tambahan, tetapi masuk dalam praktik mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Nanti akan saya berlakukan untuk seluruh pelajar SMA dan SMK di Jabar, karena jenjang ini menjadi kewenangan provinsi. Memungut dan memilah sampah akan menjadi bagian dari pembelajaran praktikum IPA,” kata Dedi Mulyadi.

Pengelolaan Sampah Jadi Bagian Praktik Pendidikan

Program tersebut terinspirasi dari pengelolaan sampah yang diterapkan Universitas Islam Bandung (Unisba). Kampus tersebut mengembangkan sistem pengolahan sampah hingga memiliki nilai akademik yang setara dengan 10 Satuan Kredit Semester (SKS).

Menurut Dedi, langkah Unisba menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran. Karena itu, Pemprov Jabar ingin menerapkan konsep serupa di lingkungan sekolah.

Selain menjadi kegiatan praktikum, pengelolaan sampah juga akan menjadi indikator dalam pemberian subsidi pendidikan bagi sekolah.

Sekolah Harus Kelola Sampah Organik dan Anorganik

Dalam kebijakan tersebut, sekolah diwajibkan mampu memilah sampah organik dan anorganik. Sampah yang telah dipisahkan kemudian harus diolah menjadi produk yang memiliki manfaat.

Di sisi lain, Pemprov Jabar juga menggandeng perusahaan pengelola sampah berskala industri. Kerja sama itu bertujuan memastikan sampah hasil pemilahan sekolah dapat langsung masuk ke proses daur ulang.

Saya sudah bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah berskala industri. Jadi, nantinya sampah yang sudah dipilah di sekolah akan langsung kita angkut ke perusahaan recycle tersebut,” ujar Dedi.

Pergub Larangan Buang Sampah Sembarangan Disiapkan

Tak hanya menyasar lingkungan sekolah, Pemprov Jabar juga menyiapkan aturan untuk masyarakat umum. Pemerintah provinsi tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Regulasi tersebut akan memuat sanksi bagi pelanggar. Bentuk sanksi yang disiapkan berupa denda administratif hingga hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Dedi, aturan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan di Jawa Barat.