Kasus Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar, KPK Telusuri Jaringan Dana Imigrasi
Kasus izin tinggal WNA yang menyeret sejumlah pejabat imigrasi memasuki babak baru. KPK kini menelusuri dugaan jaringan aliran dana setelah menemukan indikasi setoran dari daerah ke tingkat pusat.
Kasus izin tinggal WNA yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi terus berkembang setelah muncul dugaan adanya jaringan pungutan yang melibatkan berbagai tingkatan di lingkungan keimigrasian.
Penyidik saat ini fokus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari sejumlah Kantor Imigrasi di Bali sebelum mengalir ke pihak tertentu di tingkat pusat.
Temuan tersebut muncul dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing selama beberapa tahun terakhir.
Keuntungan Diduga Capai Rp145,5 Miliar
KPK menyebut para tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Angka tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena menunjukkan skala perkara yang cukup besar.
Akibatnya, penyidik tidak hanya menelusuri pelaku utama, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Delapan Orang Berstatus Tersangka
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Nama yang masuk dalam daftar tersangka antara lain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
OTT Menjadi Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta.
Di sisi lain, pihak swasta yang diamankan diduga berperan sebagai perantara dalam layanan pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik masih mendalami jumlah setoran dan pihak penerima dana.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menelusuri biro jasa yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.
Yang patut dicermati, KPK masih terus mengumpulkan bukti untuk memetakan seluruh aliran dana dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.









