Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine

SPMB Jabar Tahap 2 Diminta Siapkan Aduan Cepat

SPMB Jabar Tahap 2 diminta berjalan dengan layanan pengaduan yang lebih siap setelah Ombudsman Jawa Barat menemukan catatan pada sosialisasi, aplikasi, dan petugas pelayanan. Evaluasi itu muncul dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026.

SPMB Jabar Tahap 2 mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat sebelum kembali berjalan. Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan pengaduan masyarakat langsung mendapat respons cepat.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan sejumlah temuan kepada Disdik. Temuan itu muncul dari laporan masyarakat dan aduan Perkumpulan Pemerhati Pendidikan Indonesia.

Menurut Fitry, evaluasi tidak hanya menyangkut aplikasi. Disdik juga perlu menyiapkan petugas, alur informasi, dan respons resmi kepada pelapor.

Nah ini kan mau tahap dua, kami minta setidaknya sudah siap untuk nanti kalau misalnya ada pengaduan-pengaduan harus segera ditindaklanjuti,” kata Fitry, Kamis, 25 Juni 2026.

SPMB Jabar Tahap 2 Perlu Perkuat Layanan Pengaduan

Ombudsman menilai layanan pengaduan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMB. Jika pengaduan lambat tertangani, masyarakat akan makin sulit memahami masalah teknis yang terjadi.

Fitrymengatakan Disdik dan Kantor Cabang Dinas harus menyampaikan hasil penanganan setiap aduan secara resmi kepada pelapor. Dengan begitu, orang tua dan siswa mendapat kepastian informasi.

Catatan ini muncul setelah Ombudsman menerima laporan terkait berbagai persoalan PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026. Salah satunya soal sistem yang mengunci pilihan bagi calon murid kategori Desil 1.

Dalam pertemuan 23 Juni 2026, Disdik menjelaskan bahwa siswa Desil 1 otomatis diarahkan ke jalur afirmasi. Sistem mengunci pilihan karena mereka memiliki hak beasiswa APBD dan masuk distribusi sekolah terdekat sesuai kuota.

Kalau Desil 1 tuh langsung dikunci. Dan terus apabila tidak mengambil hak beasiswa, maka bisa dibukakan kunciannya setelah melaporkan ke sekolah tujuan,” ujar Fitry.

Meski menerima penjelasan itu, Ombudsman tetap menilai informasi di lapangan belum merata. Banyak orang tua dan calon murid belum memahami alasan teknis di balik sistem tersebut.

Aplikasi, Scoring, dan Petugas Masuk Evaluasi

Di sisi lain, Ombudsman masih mendalami laporan dugaan maladministrasi dari P3I. Laporan itu antara lain menyangkut dugaan penundaan berlarut dalam proses pelayanan digital.

Fitrymenyebut Ombudsman menemukan beberapa hal yang perlu Disdik evaluasi. Salah satunya berkaitan dengan scoring nilai dalam aplikasi yang baru muncul pada tahap satu.

Scoring nilai di dalam aplikasi yang baru ada pada tahap satu, seharusnya ada di tahap pemetaan,” ucapnya.

Selain aplikasi, jumlah dan kompetensi petugas pengaduan juga mendapat sorotan. Fitrymenyebut laporan P3I menyinggung pelayanan aduan yang hanya ditangani sedikit petugas.

Pengaduan-pengaduan itu kayaknya hanya dilayani dua orang sehingga kurang kompeten,” beber Fitry.

Karena itu, Ombudsman meminta Disdik menyiapkan petugas yang benar-benar memahami SOP. Petugas perlu memahami alur sistem, kebijakan, dan cara menjawab aduan masyarakat.

Fitrymenegaskan kesiapan SPMB tidak bisa hanya bertumpu pada sistem digital. Perencanaan, persiapan, dan sumber daya manusia harus matang sejak awal.

Jadi memang dari tahap perencanaan dan persiapan juga mereka harus sudah siap pada saat nanti kalau SPMB di tahun berikutnya,” kata Fitry.

Selain itu, Ombudsman meminta sosialisasi teknis berjalan lebih jelas. Informasi harus sampai kepada calon murid, orang tua, sekolah, dan operator yang melayani pendaftaran.

Dengan catatan tersebut, SPMB Jabar Tahap 2 menjadi ujian perbaikan layanan. Disdik perlu memastikan aduan cepat tertangani, aplikasi berjalan jelas, dan setiap pelapor mendapat jawaban resmi.