PBNU di Tengah Dua Klaim: Mandat Muktamar dan Prosedur Syuriyah
CakrawalaWorld.net – Konflik internal PBNU mengemuka setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, selaku pemimpin tertinggi Syuriyah, menyampaikan argumen masing-masing terkait legalitas kepemimpinan.
Yahya melalui surat klarifikasi tertanggal 21 Desember 2025 menyatakan mandat kepemimpinannya sah berdasarkan Muktamar ke-34 NU 2021. Ia menegaskan klarifikasi disampaikan untuk menjawab tuduhan publik dan menjaga keutuhan Nahdlatul Ulama.
AKN-NU sebagai Pemicu Konflik
AKN-NU dipaparkan Yahya sebagai program kaderisasi tertinggi yang diputuskan melalui rapat pleno PBNU Juli 2024 dan telah dikonsultasikan dengan Rais Aam PBNU. Polemik muncul setelah kehadiran narasumber asing menimbulkan keberatan. Yahya mengakui kelalaian administratif dan menyebut kegiatan dihentikan lebih awal atas arahan Rais Aam.
Isu Keuangan dan Tambang
Yahya membantah tuduhan penyelewengan dana Rp100 miliar dan menegaskan sebagian dana merupakan sumbangan operasional yang sah. Ia juga menepis isu pengalihan konsesi tambang atas nama Presiden Prabowo Subianto, dengan menyebut tidak ada pengalihan kepemilikan.
Penegasan Fungsi Syuriyah
Di sisi lain, Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU menegaskan bahwa pemberhentian Yahya telah melalui mekanisme Syuriyah dan Tanfidziyah sesuai AD/ART NU. Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang menunjuk Zulfa Mustofa sebagai pejabat ketua umum hingga Muktamar 2026.
Perbedaan tafsir mandat dan prosedur ini menempatkan PBNU pada fase konsolidasi organisasi. *










