Kejagung Pertahankan Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung mempertahankan penyidikan TPPU Febrie Adriansyah dan menilai proses hukum tetap dapat berjalan selama penyidik memiliki alat bukti sah dari sumber independen.
Kejagung menegaskan penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah tetap memiliki dasar hukum. Pernyataan itu muncul dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus.
Tim hukum Kejagung menolak dalil Febrie yang menyatakan penyidikan Tim 9 tidak sah. Kejagung menilai argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurut Kejagung, keberadaan alat bukti yang diperoleh secara sah menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyidikan.
Penyidikan Febrie Tetap Berjalan dengan Bukti Sah
Tim hukum Kejagung menjelaskan alat bukti dapat berasal dari sumber independen. Bukti juga dapat diperoleh Tim 9 setelah penyerahan melalui prosedur yang sah.
Karena itu, Kejagung menilai keberatan Febrie tidak otomatis menggugurkan proses penyidikan. Tim hukum Kejagung menyebut dalil tersebut lebih banyak bertumpu pada asumsi pemohon.
“Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja.”
Selanjutnya, Kejagung meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan Febrie. Kejagung juga meminta hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan dalam persidangan.
Febrie Gugat Status Tersangka hingga Penggeledahan
Sementara itu, Febrie sebelumnya meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menggugat tindakan penggeledahan di rumah Sentul.
Dalam petitumnya, Febrie meminta berbagai tindakan hukum dinyatakan tidak sah. Permintaan tersebut mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Terpisah, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan TPPU. Kejagung menyebut penyidikan tersebut terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Yang jadi sorotan, penyidikan itu kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka lain. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Di sisi lain, Polri juga meminta hakim menolak gugatan Febrie. Polri menilai sebagian dalil pemohon telah menyentuh materi pembuktian pokok perkara.










