Gedung Kejagung RI. Foto Dok Kejagung

Restorative Justice Setop 7 Perkara, Indonesia Tampilkan Arah Baru Penanganan Pidana Ringan

CakrawalaWorld.net – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui restorative justice setelah perdamaian para pihak disahkan dalam ekspose virtual, 24 November 2025. Empat Kejari terlibat: Bangka, Asahan, Paser, dan Polewali Mandar.

Perkara Paser menjadi salah satu contoh bagaimana Indonesia mengikuti tren global pemulihan. Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa pembelian Dexlite oleh Maharani binti Sabe tidak bertujuan untuk keuntungan ganda.

Perdamaian berlangsung pada 6 November 2025. Setelah diverifikasi Kejati Kaltim, usulan disetujui Jampidum.

Enam perkara lain yang disetujui RJ menunjukkan kesamaan pola: ancaman rendah, pelaku pertama kali, dan dukungan masyarakat untuk penyelesaian damai.

Model ini menempatkan Indonesia dalam arus reformasi hukum dunia yang mengutamakan solusi, bukan semata proses pengadilan. (*)

READ  Audit BPK Perjelas Arah Kasus Kuota Haji 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *