Rumus UMP 2026 Resmi Berlaku Nasional
CakrawalaWorld.net – Pemerintah menetapkan formula nasional pengupahan 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi rujukan penetapan UMP dengan estimasi kenaikan 5–7 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan PP ini lahir dari proses kajian teknis dan dialog lintas sektor, serta melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Formula yang Digunakan
Rumus kenaikan upah minimum ditetapkan sebagai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9.
Dengan pendekatan ini, pemerintah mengaitkan langsung kenaikan upah dengan dinamika ekonomi nasional dan kontribusi tenaga kerja.
Tenggat Penetapan
Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan dan menyampaikannya kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah sektoral.
Berdasarkan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Penetapan UMP 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.***










