Di Balik Putusan KIP: Mengurai Akar Sengketa Ijazah Jokowi dan Kewenangan Arsip Negara
cakrawalaworld.net – Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang membuka akses ijazah Jokowi bukan sekadar perkara administrasi. Lebih jauh, perkara ini menyingkap persoalan kewenangan arsip, transparansi negara, dan batas informasi publik pejabat.
Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi dalam sengketa keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan ini menegaskan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Namun pada kenyataannya, perkara ini berakar jauh sebelum putusan tersebut dibacakan.
Dari DKI Jakarta ke Komisi Informasi Pusat
Sebelumnya, Bonatua mengajukan permohonan informasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang awal Komisi Informasi DKI Jakarta pada 5/11/2025, Pemprov DKI menyatakan tidak menguasai dokumen yang diminta.
Di sisi lain, Pemohon berpegang pada Undang-Undang Kearsipan. Menurutnya, arsip pencalonan kepala daerah sejak 2017 seharusnya berada di bawah Lembaga Kearsipan Daerah.
Dalam konteks tersebut, Majelis Komisioner mempertanyakan apakah penolakan Termohon didasarkan pada norma hukum atau sekadar alasan administratif.
Pertarungan Tafsir Informasi Publik
Yang kerap luput diperhatikan, sengketa ini bukan soal membuka atau menutup ijazah semata. Titik tekan ada pada status pejabat publik.
Anggota Majelis Komisioner menegaskan bahwa konteks yang dibahas adalah penyelenggara negara, bukan pegawai privat. Artinya, uji konsekuensi atas informasi pribadi harus dibaca berbeda.
Dalam bahasa sederhananya, negara wajib membuktikan apakah dokumen itu memang tidak ada atau justru ada namun tidak diakui penguasaannya.
Putusan KIP dan Imbas Lebih Luas
Tak berhenti di situ, KIP memerintahkan KPU membuka sembilan item informasi pendidikan Jokowi yang sebelumnya dikaburkan.
Imbasnya, transparansi pemilu kembali menjadi sorotan. Di waktu bersamaan, perkara ini bersinggungan dengan laporan dugaan ijazah palsu yang diproses Polda Metro Jaya.
Namun, KIP menegaskan sengketa informasi berjalan di jalur berbeda dari perkara pidana.
Ujung Sengketa Masih Terbuka
Secara garis besar, KPU masih mengkaji langkah hukum lanjutan. Banding ke PTUN menjadi opsi yang belum diputuskan.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi preseden penting. Bukan hanya soal ijazah Jokowi, melainkan tentang bagaimana negara memaknai keterbukaan informasi pejabat publik.










