Gus Yaqut

Hakim Tolak Gugatan Gus Yaqut, Kasus Haji Masuk Babak Baru

cakrawalaworld.net – Putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan menandai perubahan fase dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan keputusan itu, status Gus Yaqut tersangka KPK dinyatakan sah dan proses hukum kini bergerak menuju pembuktian materiil dalam penyidikan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, pada Rabu (11/3) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Dengan demikian, sengketa prosedural mengenai penetapan tersangka yang sebelumnya dipersoalkan di praperadilan resmi berakhir. Fokus perkara kini bergeser ke tahapan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan.

Dari Sengketa Prosedur ke Pembuktian Perkara

Dalam persidangan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut berupaya menggugurkan status tersangka dengan alasan penetapan oleh KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

READ  Kasus Andrie Yunus Disorot, Komnas HAM Tekan Transparansi

Mereka juga menilai bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki relevansi dengan unsur utama delik korupsi, yakni kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun hakim memandang praperadilan hanya menilai aspek formil dalam proses penetapan tersangka. Penilaian mengenai substansi perkara dinilai berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan penyidik telah menunjukkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Artinya, perdebatan mengenai apakah bukti tersebut cukup kuat untuk membuktikan dugaan korupsi tidak dibahas pada tahap ini.

KPK Siapkan Tahap Penyidikan Lanjutan

Setelah putusan praperadilan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan.

Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan penanganan perkara.

Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu karena saat ini statusnya adalah tersangka,” ujar Asep.

READ  KPK Dalami Kuota Haji, Yaqut Diperiksa Delapan Jam

Meski demikian, KPK belum memastikan waktu penahanan terhadap Yaqut. Menurut Asep, keputusan tersebut bergantung pada strategi penyidikan serta perkembangan penanganan perkara secara keseluruhan.

Ia menegaskan penahanan tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami melihat bagaimana proses penanganan perkara selanjutnya dan berbagai pertimbangan lain,” kata dia.

Perkara Kuota Haji yang Diselidiki KPK

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta sejumlah properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

READ  KPK Uraikan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Tokoh Disebut Aktor Utama

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan lebih dari 40 orang serta mengumpulkan ratusan dokumen dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kerugian Negara Jadi Bagian Penyidikan

Perkembangan lain dalam perkara ini datang dari hasil penghitungan kerugian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41.

Angka itu muncul setelah proses penyidikan berjalan, beberapa waktu setelah penetapan tersangka diumumkan kepada publik.

Dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan Yaqut, status tersangka dalam perkara ini tetap berlaku. Proses hukum selanjutnya kini bergerak menuju tahap pembuktian materiil yang akan diuji dalam persidangan perkara korupsi.