PT AKT tambang ilegal Samin Tan - cakrawala world

Tambang Ilegal Berjalan Meski Izin Dicabut Sejak 2017

Cakrawala World – Praktik tambang ilegal AKT terus berlangsung meski izin resminya telah dicabut sejak 2017, menunjukkan pola pelanggaran hukum yang berjalan sistematis hingga 2025. Kejaksaan Agung mengungkap aktivitas tersebut tetap berjalan melalui skema yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola perusahaan dan pihak pendukung operasional.

Pencabutan izin PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dilakukan melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Oktober 2017. Namun dalam praktiknya, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tidak berhenti setelah keputusan tersebut berlaku.

Operasi Tambang Pasca Terminasi Izin

Secara faktual, tambang ilegal AKT tetap beroperasi selama bertahun-tahun setelah izin dihentikan. Aktivitas ini mencakup pembukaan lahan, penambangan, hingga distribusi batu bara ke pasar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara melawan hukum. “Setelah izin dicabut, PT AKT masih melakukan penambangan dan penjualan hingga 2025,” ujarnya.

Syarief Sulaeman Nahdi
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi

Dengan kata lain, pencabutan izin tidak langsung menghentikan kegiatan di lapangan. Operasi tetap berjalan dengan pola yang disesuaikan untuk menghindari hambatan administratif.

READ  MJO Fase Indian Ocean Picu Hujan Lebat Indonesia

Peran Pengelola dan Afiliasi Perusahaan

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan bahwa aktivitas ini melibatkan Samin Tan sebagai beneficial owner. Ia diduga tetap mengendalikan operasional tambang melalui jaringan perusahaan afiliasi.

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas tambang, termasuk dalam proses distribusi dan administrasi. Jumlahnya disebut tidak banyak, namun memiliki keterkaitan langsung satu sama lain.

Di sisi lain, Direktur PT AKT, BJW, disebut menjalankan kegiatan operasional di lapangan. Ia diduga tetap melakukan penambangan meski status izin perusahaan sudah tidak berlaku.

Pola Pelanggaran Berulang dalam Distribusi

Yang menjadi perhatian, pelanggaran tidak hanya terjadi pada aktivitas penambangan. Distribusi batu bara juga mengikuti pola yang sama, yakni menggunakan dokumen yang tidak sah.

Dalam praktiknya, batu bara hasil tambang ilegal tetap dikirim dengan memanfaatkan dokumen dari perusahaan lain. Hal ini membuat aktivitas distribusi tampak legal dalam sistem administrasi.

Penggunaan dokumen perusahaan lain dilakukan untuk melakukan ekspor secara melawan hukum,” kata Syarief.

Artinya, proses distribusi menjadi bagian dari rangkaian pelanggaran yang terhubung dengan aktivitas penambangan.

READ  Tambang Ilegal Murung Raya, Bagaimana Skema Operasinya?

Kelanjutan Aktivitas Hingga 2025

Tambang ilegal AKT tidak hanya berlangsung dalam waktu singkat. Berdasarkan penyidikan, aktivitas tersebut berjalan dari 2017 hingga 2025.

Rentang waktu ini menunjukkan adanya kesinambungan operasi tanpa gangguan berarti. Aktivitas penambangan dan penjualan tetap berjalan meskipun status hukum perusahaan sudah tidak sah.

Seiring dengan itu, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pihak pengelola dan pihak yang berperan dalam mendukung distribusi. Mereka diduga bekerja dalam satu rangkaian yang memungkinkan aktivitas tambang terus berlangsung.

Selain itu, keterlibatan pihak lain masih terus didalami. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

Dalam konteks tersebut, pola pelanggaran yang terjadi tidak berdiri sendiri. Aktivitas penambangan, penggunaan dokumen, dan distribusi batu bara saling terhubung dalam satu sistem yang berjalan berkelanjutan.