BUMN dan Standar Internasional, Tantangan Baru di Era KUHP Baru
Cakrawala World – Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru menempatkan standar internasional BUMN sebagai faktor penting dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Dalam forum nasional, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa BUMN tidak bisa lagi hanya bergantung pada prinsip business judgment rule. Pendekatan hukum kini mengalami pergeseran mendasar.
Perubahan ini memperlihatkan bahwa standar internasional BUMN mulai menjadi acuan dalam menilai praktik bisnis, terutama dalam konteks hukum pidana yang baru.
Perubahan Pendekatan Hukum terhadap BUMN
KUHP baru membawa pendekatan in personam dan in rem. Artinya, penegakan hukum tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga aset yang terkait.
Dalam konteks ini, BUMN menghadapi tantangan baru. Risiko hukum tidak lagi terbatas pada keputusan manajerial, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset.
Standar internasional BUMN menjadi relevan karena pendekatan ini selaras dengan praktik global dalam pemberantasan korupsi dan pelanggaran bisnis.
Business Judgment Rule Tidak Lagi Cukup
Selama ini, business judgment rule menjadi dasar perlindungan bagi direksi. Namun dalam sistem baru, perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.
Hal ini ditegaskan dalam diskusi bahwa BUMN tidak bisa sepenuhnya mengandalkan prinsip tersebut. Risiko pidana tetap dapat muncul.
Dengan kata lain, standar internasional BUMN menjadi pelengkap penting dalam memastikan keputusan bisnis tetap berada dalam koridor hukum.
Integrasi Standar Global dalam Praktik Bisnis
Sejumlah standar internasional disebut sebagai rujukan, seperti UNCAC dan OECD. Kedua standar ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Dalam praktiknya, standar internasional BUMN mencakup internal control, mekanisme anti suap, dan transparansi pengambilan keputusan.
Namun pada kenyataannya, Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi semua prinsip tersebut. Hal ini menjadi sorotan dalam diskusi hukum dan bisnis.
Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi
Meski telah meratifikasi UNCAC, belum semua konsep diterapkan dalam hukum nasional. Salah satunya adalah pengakuan korupsi di sektor swasta.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa integrasi standar internasional BUMN masih dalam proses. Implementasi menjadi tantangan utama.
Di sisi lain, penerapan standar global memerlukan kesiapan institusi. Tanpa itu, perubahan hanya akan terjadi di tingkat kebijakan.
Yang kerap luput diperhatikan, standar internasional tidak hanya soal kepatuhan hukum. Ia juga menyangkut budaya organisasi dan tata kelola perusahaan.
Dalam praktiknya, BUMN harus menyesuaikan diri dengan tuntutan ini. Tidak hanya mengikuti regulasi nasional, tetapi juga praktik terbaik global.
Pada saat yang sama, perubahan ini membuka ruang evaluasi terhadap sistem yang ada. BUMN dituntut untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal.
Hal ini memperlihatkan bahwa standar internasional BUMN bukan sekadar referensi. Ia menjadi bagian dari sistem yang menentukan arah bisnis di era hukum baru.










