Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Nominal Bisa Lebih Besar
Cakrawala World – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur negara akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini mencakup pensiunan PNS, purnawirawan TNI, pensiunan Polri, hingga pensiunan pejabat negara. Dalam skema terbaru tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 disebut berpotensi lebih besar dibanding pembayaran pensiun rutin bulanan.
Kepastian pencairan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menempatkan gaji ke-13 sebagai bagian dari dukungan kesejahteraan bagi para pensiunan di tengah kebutuhan ekonomi pertengahan tahun.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga memberi ruang apabila proses administrasi belum selesai tepat waktu.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat 2 aturan tersebut.
Kenapa Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Bisa Lebih Besar?
Yang menarik, besaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya dihitung dari pensiun pokok. Pemerintah memasukkan beberapa komponen tambahan yang membuat nominal pencairan berpotensi lebih tinggi.
Komponen tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, tambahan komponen itu membuat nominal akhir berbeda pada setiap penerima. Besaran yang diterima sangat bergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Hal ini berbeda dengan pembayaran pensiun rutin bulanan yang umumnya hanya berfokus pada komponen utama pensiun.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Pemerintah menggunakan besaran pensiun pokok sebagai acuan dasar pencairan gaji ke-13. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut kisaran nominal berdasarkan golongan terakhir penerima.
- Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Nominal tersebut belum termasuk komponen tambahan lain yang dapat diterima pensiunan sesuai hak masing-masing.
Pada sisi yang sama, perbedaan nominal juga dipengaruhi masa kerja dan jabatan terakhir penerima sebelum memasuki masa pensiun.
PT Taspen dan Asabri Jadi Penyalur Gaji Ke-13

Pemerintah membagi mekanisme pencairan berdasarkan kelompok penerima. PT Taspen (Persero) bertugas menyalurkan dana kepada pensiunan PNS.
Sementara itu, PT Asabri (Persero) menangani pembayaran bagi purnawirawan TNI dan pensiunan anggota Polri.
Mekanisme teknis pencairan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Yang kerap luput diperhatikan, proses pencairan gaji ke-13 dilakukan terpisah dari pembayaran pensiun rutin bulanan. Artinya, dana tidak selalu masuk bersamaan dengan jadwal pensiun reguler.
Pensiunan Diminta Pantau Rekening Mulai Awal Juni
Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk mulai memantau rekening masing-masing sejak awal Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan agar penerima dapat segera mengetahui proses pencairan apabila dana sudah masuk.
Di waktu bersamaan, pemerintah juga memastikan seluruh proses administrasi tetap mengikuti ketentuan resmi agar pembayaran berjalan tepat sasaran.
Bagi pensiunan yang mengalami keterlambatan pencairan, pemerintah membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan gaji ke-13 ini menjadi salah satu program rutin pemerintah yang terus dipertahankan untuk menjaga daya beli para pensiunan aparatur negara.










