Konferensi Pers TNI Penyerangan Aktivis

Gerak Cepat Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Salemba

cakrawalaworld.net — Dinamika kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki fase krusial setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil merespons insiden kekerasan di Salemba pada 12 Maret lalu yang sempat menyita perhatian publik internasional. Keempat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan.

Penahanan para tersangka dilakukan di Pomdam Jaya dengan status super security maximum untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2, yang memberikan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun. Pihak TNI bergerak dinamis untuk mengurai peran masing-masing pelaku dalam serangan yang mengakibatkan luka bakar 24 persen pada tubuh korban.

Pendalaman Motif dan Penahanan Intensif di Pomdam Jaya

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi penetapan 4 prajurit TNI tersebut dalam keterangan pers pada Rabu, 18 Maret 2026. Menurutnya, penyidik masih bekerja ekstra untuk mendalami motif di balik aksi penganiayaan yang menyasar bagian wajah dan mata kanan Andrie Yunus. Investigasi modern dikerahkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terpetakan secara akurat dan objektif.

READ  Mobilisasi Nasional Dipacu, Pemerintah Fokus Pulihkan Infrastruktur Kritis

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus… Kami masih mendalami motifnya,” ungkap Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Fokus utama saat ini adalah menggali keterangan dari para tersangka guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau instruksi tertentu di balik layar.

Transparansi Global dan Validasi Medis di RSCM

Sebagai institusi modern, Puspom TNI menjanjikan transparansi penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Tim penyidik dijadwalkan segera mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM untuk memperkuat bukti kerusakan jaringan fisik yang dialami korban. Sinergi antara data medis dan keterangan tersangka menjadi kunci dalam menyusun konstruksi perkara yang solid di pengadilan militer nantinya.

“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Rabu, 18 Maret 2026. Keterbukaan ini diharapkan mampu menjawab ekspektasi publik akan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar hukum.

READ  Teror Air Keras Hantam Aktivis KontraS, Presiden Prabowo Bereaksi Keras

Respon cepat ini membuktikan bahwa institusi terus beradaptasi dengan tuntutan keadilan zaman. Penuntasan kasus kekerasan terhadap pembela HAM adalah prioritas untuk menjaga marwah hukum di mata dunia. Keadilan bagi Andrie Yunus harus ditegakkan sebagai bukti bahwa keamanan warga negara adalah prioritas utama di atas segalanya. ***